Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

favicon
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma

Obrolan – Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba, asusila, dan pornografi.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, membenarkan bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar telah diamankan oleh Propam Mabes Polri.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Mabes Polri. Kita menunggu hasil dari mereka,” ujar Irjen Daniel saat ditemui di Mapolda NTT, Senin (3/3).

Ditangkap di Hotel Kota Kupang, Langsung Dibawa ke Jakarta

Berdasarkan informasi yang beredar, Kapolres Ngada AKBP Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) di sebuah hotel di Kota Kupang, NTT, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divisi Propam Mabes Polri.

Namun, hingga kini, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, belum memberikan informasi detail terkait kronologi penangkapan maupun barang bukti yang disita dalam operasi tersebut.

Kompolnas Awasi Penanganan Kasus

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat proses penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus ini.

“Kami dari Kompolnas akan turun langsung untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Budi Gunawan di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3).

Menko Polhukam juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat dalam pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi lebih berat.

“Tidak ada perlakuan khusus dalam hukum kita. Justru, bagi anggota kepolisian atau militer yang terlibat, hukumannya lebih berat karena selain dikenakan sanksi pidana, mereka juga harus menghadapi hukuman etik dan disiplin,” tegasnya.

Sanksi Menanti Jika Terbukti Bersalah

Jika terbukti bersalah dalam kasus narkoba maupun pelanggaran etik lainnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar berpotensi menghadapi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) serta tuntutan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Mabes Polri, dan publik masih menunggu perkembangan terbaru mengenai dugaan keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus ini.

Sumber: CNN Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.