Obrolan.id – JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan penjelasan terkait kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kerja sama antara 2018 hingga 2023.
Menurut Burhanuddin, tindakan korupsi tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum dan tidak terkait dengan kebijakan resmi dari Pertamina.
Burhanuddin mengungkapkan, salah satu fakta yang terungkap dalam penyidikan adalah adanya pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), di mana BBM jenis RON 92 yang seharusnya diterima oleh PT Pertamina Patra Niaga, justru diganti menjadi RON 90 atau RON 88.
BBM tersebut kemudian disimpan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum akhirnya didistribusikan ke pasar.
“Benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau RON 90,” kata Burhanuddin dalam keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang kini telah dijadikan tersangka.
Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan pengoplosan ini tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina.
“Kami tegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan, dan itu tidak berhubungan dengan kebijakan Pertamina,” lanjut Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa penyidikan kasus ini mencerminkan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk memperbaiki tata kelola di BUMN tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina untuk membersihkan BUMN dan memperbaiki tata kelola perusahaan menuju good governance,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Tidak ada intervensi dalam penyidikan ini, semuanya murni untuk mendukung tujuan pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tambah Jaksa Agung.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari sembilan tersangka, enam di antaranya adalah petinggi PT Pertamina sub-holding, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Berikut daftar nama tersangka yang terlibat:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan memperkuat tata kelola di perusahaan BUMN tersebut.
Sumber: detikcom