Iwan Setiawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Kejanggalan Keuangan Sritex

favicon
Iwan Setiawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka

Obrolan.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam laporan keuangan serta pemberian pinjaman oleh beberapa bank milik negara dan daerah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan adanya anomali dalam laporan keuangan Sritex untuk tahun buku 2020 hingga 2021.

Menurutnya, lonjakan drastis dari keuntungan menjadi kerugian dalam kurun waktu hanya satu tahun menjadi perhatian penyidik.

“Dalam laporan keuangan tahun 2021, PT Sri Rejeki Isman Tbk mencatat kerugian sebesar USD 1,08 miliar atau setara dengan Rp 15,65 triliun. Padahal di tahun sebelumnya, perusahaan ini masih membukukan laba sebesar USD 85,32 juta atau sekitar Rp 1,24 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Qohar menyebut perbedaan mencolok antara dua tahun tersebut sebagai sesuatu yang janggal. “Adanya lonjakan dari keuntungan tinggi menjadi kerugian besar dalam waktu singkat merupakan sinyal kuat adanya penyimpangan yang perlu diusut,” lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap entitas Sritex dan anak perusahaannya mengungkap adanya tagihan yang belum dilunasi per Oktober 2024 dengan nilai mencapai Rp 3,5 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pinjaman kepada sejumlah bank pemerintah, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank daerah.

“Selain itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga menerima fasilitas kredit dari 20 bank swasta nasional,” jelas Qohar, seraya menambahkan bahwa kondisi utang yang besar dan tidak terbayar tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dalam proses kredit.

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto tidak sendiri. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Zainuddin Mappa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI pada 2020, dan Dicky Syahbandinata yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam pemberian kredit bermasalah yang tidak sesuai ketentuan perbankan. Tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” tegas Qohar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai dengan regulasi internal perbankan.

Akibat dari proses yang menyimpang tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar.

Iwan Setiawan Lukminto yang selama ini dikenal sebagai tokoh penting dalam industri tekstil nasional, kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam skandal keuangan besar ini.

Kejagung menyatakan akan terus menggali informasi dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap jaringan praktik korupsi yang lebih luas, baik di sektor perbankan maupun korporasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dan korporasi terkemuka di Tanah Air. Kejagung pun berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dengan transparan serta memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.