Obrolan.ID – Istana Kepresidenan akhirnya menanggapi laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait dugaan pendudukan lahan milik negara oleh kelompok yang diduga merupakan bagian dari Ormas GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai masalah ini.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan aksi premanisme, termasuk yang melibatkan organisasi masyarakat, sedang menjadi fokus utama aparat penegak hukum.
“Saya belum mendapat informasi lengkap, tetapi akan kami cek. Yang jelas, selama beberapa minggu terakhir, Polri di bawah komando Kapolri intens melakukan tindakan terhadap berbagai bentuk premanisme, baik yang dilakukan individu maupun kelompok,” kata Prasetyo kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jumat (23/5).
Ia menambahkan bahwa maraknya aksi-aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat menuntut perhatian serius semua pihak demi menjaga ketertiban umum dan keamanan iklim usaha nasional.
“Tugas kita bersama adalah menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, apalagi untuk mendukung dunia usaha dan investasi,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan Ormas GRIB Jaya dalam kasus pendudukan lahan, Prasetyo menyebut hal itu akan menjadi bagian dari penanganan yang sedang digiatkan oleh kepolisian.
Diketahui, Polri saat ini tengah menggelar operasi besar-besaran di seluruh wilayah hukum Indonesia untuk memberantas penyakit masyarakat.
Polda Metro Jaya, dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung sejak 9 hingga 20 Mei, telah menangkap 2.406 pelaku yang terdiri dari individu, oknum organisasi masyarakat, debt collector ilegal, dan anggota geng motor.
Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah laporan resmi BMKG kepada Polda Metro Jaya mengenai dugaan pendudukan lahan negara oleh Ormas GRIB Jaya.
BMKG menyebutkan bahwa mereka memiliki hak atas lahan seluas 127.780 meter persegi di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Menurut laporan, pada Januari 2024, penjaga lahan menginformasikan bahwa sejumlah orang mengklaim lahan tersebut dengan memasang plang bertuliskan kepemilikan ahli waris atas nama tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihak terlapor juga merusak pagar dan menduduki lokasi secara fisik.
“Mereka mengklaim lahan tersebut dan memasang plang dengan tulisan bahwa tanah berada di bawah pengawasan tim advokasi dari DPP Ormas GJ,” ujarnya.
Sebagai bentuk respons, penyidik melakukan pengecekan di lokasi pada 26 Maret dan memasang plang bertuliskan bahwa area tersebut sedang dalam proses penyelidikan untuk menetapkan status quo.
BMKG telah mengirimkan dua kali somasi, namun belum mendapatkan respons memadai dari pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, tindakan hukum diambil sebagai langkah lanjutan.
Laporan resmi BMKG tertuang dalam surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang ditujukan kepada pihak kepolisian dengan tembusan ke berbagai lembaga, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kemenko Polhukam.
“BMKG memohon penertiban terhadap pihak yang mengatasnamakan Ormas GRIB Jaya karena menduduki aset negara secara tidak sah,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam pernyataan resminya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan dari pihak Ormas GRIB Jaya terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka oleh BMKG.