Inilah Sosok Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah yang Bikin Geger

favicon
Group Inses

Obrolan.ID – Sebanyak enam orang telah diamankan oleh pihak kepolisian terkait keberadaan Grup Facebook Fantasi Sedarah yang belakangan ini menjadi sorotan publik karena kontennya yang menyimpang.

Grup tersebut diketahui memiliki lebih dari 32 ribu anggota dan juga terhubung dengan komunitas serupa bernama “Suka Duka”.

Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu (21/5).

Saat diperlihatkan ke hadapan awak media, para pelaku mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye serta masker hitam yang menutupi wajah mereka.

Sesekali, para tersangka mendapat sorakan dari wartawan dan pihak yang hadir. Polisi sempat meminta mereka membuka masker, namun hal tersebut tidak dilakukan. Para pelaku hanya ditampilkan sebentar sebelum kembali dibawa ke ruang tahanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. “Kita lakukan penangkapan terhadap enam tersangka di berbagai daerah,” ujarnya.

Brigjen Himawan memaparkan secara rinci peran masing-masing tersangka. Salah satunya adalah DK, yang merupakan anggota aktif sekaligus penyumbang konten di dalam Grup Facebook Fantasi Sedarah.

DK memanfaatkan grup tersebut untuk mencari keuntungan secara finansial. Ia menjual sekitar 20 konten video dengan harga Rp 50 ribu.

“Motif DK adalah mencari keuntungan pribadi dari penyebaran konten yang dikumpulkannya,” ungkap Himawan dalam keterangannya kepada media.

Sementara itu, tersangka berinisial MR diketahui sebagai sosok utama di balik grup tersebut. Ia berperan sebagai administrator sekaligus pencipta komunitas.

Berbeda dengan DK yang mencari uang, MR mengaku mendirikan grup tersebut untuk kepuasan pribadi dan sebagai tempat berbagi konten dengan anggota lain yang memiliki ketertarikan serupa.

“Motif MR lebih ke arah pemenuhan hasrat pribadi. Ia mendirikan grup ini sebagai ruang berbagi dengan sesama member,” kata Himawan.

Selain DK dan MR, tersangka lain dengan inisial MS ditangkap di wilayah Jawa Tengah pada Senin, 19 Mei. MS juga tercatat sebagai anggota aktif sekaligus kontributor dalam grup tersebut.

Menurut penyelidikan sementara, MS kerap mengunggah konten yang mendukung eksistensi komunitas.

Hingga saat ini, konferensi pers masih berlangsung dan polisi belum merilis seluruh hasil penyelidikan secara lengkap.

Namun, Brigjen Himawan menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain dengan pola aktivitas serupa.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa penelusuran terhadap jejak digital para tersangka terus dilakukan, termasuk memeriksa aktivitas dan interaksi di dalam grup.

Langkah ini dilakukan guna mengungkap seberapa luas jangkauan penyebaran konten dan apakah ada indikasi eksploitasi atau pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Polisi juga meminta peran aktif dari publik untuk melaporkan grup atau aktivitas mencurigakan di dunia maya yang berpotensi merusak moral dan melanggar hukum.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari penyalahgunaan platform digital yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Brigjen Himawan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.