Obrolan – Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan keterlibatan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dalam praktik korupsi terkait pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
MKAR, yang merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa, diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan ini, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat Pertamina.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Selain MKAR, terdapat enam tersangka lain yang juga ditahan, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan Direktur Optimalisasi Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Penyidikan dimulai pada Oktober 2024, dengan tim penyidik telah memeriksa 96 saksi, melakukan penyitaan terhadap 969 dokumen, serta mengamankan 45 barang bukti elektronik.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari berbagai aspek, termasuk kerugian ekspor minyak mentah, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker, hingga pemberian kompensasi dan subsidi yang tidak sah pada tahun 2023.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tindakan melawan hukum ini mencakup berbagai bentuk manipulasi, seperti pengondisian pemenangan dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang, serta mark-up harga kontrak pengiriman.
Salah satu contoh adalah pembelian produk Ron 92 oleh Pertamina Patra Niaga yang sebenarnya tidak memenuhi standar, kemudian diubah melalui proses blending di depot.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah merugikan negara dengan cara yang sistematis, dan MKAR diduga memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi ilegal tersebut.
Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses penyidikan ini masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung terus berupaya untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.