Obrolan – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023 telah memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukannya ekspos perkara dan pemeriksaan alat bukti yang cukup.
Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik Kejagung.
Abdul Qohar, dalam keterangannya pada Senin (24/2/2025), menyampaikan bahwa penetapan tujuh tersangka ini dilakukan setelah tercapainya bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
Dalam ekspose perkara, tim penyidik mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang disita, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan dokumen yang sah menjadi dasar penetapan tersangka.
Menurut Qohar, alat bukti yang dimiliki tim penyidik termasuk dokumen yang sah, barang bukti lainnya, serta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli yang relevan.
Setelah pemeriksaan yang menyeluruh terhadap bukti-bukti tersebut, Kejagung akhirnya memutuskan untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Identitas 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Adapun identitas ketujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
- RS – Dirut Pertamina Patra Niaga
Sebagai orang yang memiliki jabatan tertinggi di PT Pertamina Patra Niaga, RS diduga terlibat dalam pengelolaan dan pembelian minyak mentah yang tidak sesuai prosedur. Ia diduga bertanggung jawab dalam proses pengadaan produk kilang yang tidak sah. - SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Sebagai direktur yang mengurusi pengelolaan bahan baku dan optimasi produk di PT Kilang Pertamina Internasional, SDS diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. - YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
YF diduga memainkan peran penting dalam pengaturan pengiriman produk minyak mentah, termasuk dalam melakukan mark up kontrak pengiriman yang merugikan negara. Hal ini dianggap sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka lainnya. - AP – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Sebagai VP di bagian manajemen bahan baku di PT Kilang Pertamina Internasional, AP diduga terlibat dalam praktik pengadaan produk kilang yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diduga merugikan negara. - MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
MKAN, sebagai pemilik saham utama di PT Navigator Khatulistiwa, diduga terlibat dalam proses pengadaan dan penjualan minyak mentah dengan cara yang melawan hukum. Ia diduga mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah dari transaksi tersebut. - DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
DW yang menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan sekaligus, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, diduga terlibat dalam pengaturan harga dan perjanjian terkait pengadaan dan distribusi minyak mentah yang melanggar ketentuan hukum. - DRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
DRJ, yang menjabat di dua posisi penting dalam dua perusahaan berbeda, diduga ikut terlibat dalam praktik yang merugikan negara, terkait dengan distribusi dan pengelolaan produk minyak yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Awal Kasus Korupsi Pertamina
Kasus ini berawal dari dugaan adanya manipulasi harga dan pengaturan kontrak pengadaan minyak mentah yang dilakukan secara melawan hukum.
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa ada transaksi yang tidak transparan antara PT Pertamina Patra Niaga, subholding Pertamina, dan sejumlah perusahaan lainnya yang terlibat dalam kontrak kerja sama.
Salah satu masalah utama yang muncul adalah pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, serta adanya penggelembungan harga yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan bagi negara. Penetapan tujuh tersangka ini menjadi langkah awal dalam mengungkap lebih dalam lagi praktek korupsi yang terjadi dalam pengelolaan minyak mentah di Indonesia.
Ke depan, pihak Kejagung akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa tindak pidana korupsi ini dapat dituntaskan secara transparan dan adil.
Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka yang sangat besar, sekitar Rp 193,7 triliun, kasus ini menjadi salah satu perhatian utama bagi pemerintah Indonesia untuk membersihkan sektor energi dari praktik korupsi.
Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sumber: sindonews