Obrolan.ID – Simak berikut ini persyaratan SKCK lengkap dengan cara membuat dan biaya terbaru 2025 yang bisa dilakukan secara online dan offline.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kriminal. Dokumen ini penting sebagai salah satu syarat dalam berbagai keperluan administrasi.
SKCK banyak digunakan untuk melamar pekerjaan, keperluan studi, pengurusan visa, hingga keperluan administrasi pemerintahan lainnya. Tahun 2025, prosedur pembuatan SKCK semakin mudah karena dapat diakses secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Polri, maupun secara langsung di kantor polisi.
Berikut ini informasi lengkap tentang persyaratan SKCK, langkah-langkah pembuatannya, serta biaya resmi yang dikenakan di tahun 2025. Informasi ini bisa menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk pengajuan SKCK terbaru 2025, berikut ini daftar dokumen yang harus dipenuhi sebagai persyaratan SKCK:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya saat proses verifikasi
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan, berkerah, tidak mengenakan aksesori wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi perempuan berjilbab, wajah tetap harus tampak utuh.
- Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
- NPWP, jika tersedia
Cara Mengurus SKCK Secara Online dan Offline
Pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui aplikasi atau datang langsung ke kantor polisi terdekat:
1. Melalui Aplikasi Super Apps Presisi
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store
- Buat akun dan unggah data seperti foto KTP, foto wajah dari berbagai sudut, dan NPWP jika ada
- Pilih menu “SKCK” di beranda aplikasi
- Klik “Ajukan SKCK” dan baca seluruh ketentuan yang berlaku
- Lengkapi data permohonan, termasuk alasan pembuatan dan alamat domisili
- Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran via email
- Bawa barcode tersebut ke kantor polisi sesuai domisili untuk verifikasi dan pencetakan SKCK
2. Secara Langsung di Kantor Polisi
- Datangi kantor Polsek atau Polres dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
- Menuju loket layanan SKCK dan ambil formulir yang telah disediakan
- Isi formulir dengan lengkap sesuai panduan
- Serahkan seluruh dokumen yang diminta
- Petugas akan melakukan proses pengambilan sidik jari
- Setelah itu, lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK
- Tunggu proses pencetakan dan pengambilan dokumen
Biaya dan Durasi Penerbitan SKCK 2025
Untuk tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. Masa berlaku dokumen ini adalah enam bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika masa berlakunya habis, Anda dapat melakukan perpanjangan sesuai kebutuhan.
Walaupun permohonan dapat diajukan secara daring, pengambilan dokumen tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi yang Anda pilih saat pendaftaran.
Proses penerbitan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja. Jika semua dokumen lengkap, proses dapat selesai dalam waktu antara 5 hingga 15 menit.
Itulah panduan lengkap seputar pembuatan SKCK tahun 2025, mulai dari persyaratan SKCK, cara pengajuan, hingga besaran biaya yang harus disiapkan. Pastikan semua dokumen Anda telah lengkap dan sesuai agar proses berjalan lancar dan efisien.