Obrolan.ID – Menanggapi penetapan status tersangka terhadap dua pengurus KADIN Cilegon dalam dugaan kasus pemerasan proyek industri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Banten merilis pernyataan resmi.
Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers pada Minggu, 18 Mei 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KADIN Provinsi Banten, M. Azzari Jayabaya.
Dalam pernyataan tersebut, KADIN Provinsi Banten menyampaikan empat poin penting sebagai bentuk klarifikasi dan sikap organisasi terhadap kasus yang menyeret nama KADIN di tingkat daerah.
Pertama, organisasi menegaskan bahwa KADIN Provinsi Banten menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Polda Banten dalam upaya mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Komitmen terhadap penegakan hukum menjadi prioritas utama agar tercipta keadilan dan transparansi dalam penyelesaian perkara ini.
Kedua, KADIN Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keputusan tegas dari KADIN Indonesia yang menonaktifkan sementara dua pengurus KADIN Kota Cilegon yang terlibat dalam kasus ini.
Penonaktifan dilakukan sambil menunggu hasil akhir dari proses peradilan, sebagai langkah menjaga marwah organisasi serta menghindari potensi konflik kepentingan di tengah penanganan hukum.
Ketiga, organisasi menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam peristiwa tersebut, dua pengurus KADIN Cilegon diketahui mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama dalam proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk membahas kerja sama yang sebelumnya telah dibicarakan.
Namun dalam pertemuan itu, diduga terjadi tindakan intimidatif yang memicu kegaduhan di ruang publik dan menimbulkan citra negatif terhadap institusi.
KADIN Provinsi Banten menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pengurus tersebut tidak mencerminkan semangat profesionalisme dan integritas yang selama ini dijunjung tinggi dalam tubuh organisasi.
Mereka menyesalkan bahwa langkah individual tersebut telah mencoreng reputasi kelembagaan yang selama ini berupaya menjalin hubungan baik dengan dunia usaha dan investor.
Keempat, sambil tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, KADIN Provinsi Banten menegaskan akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua pengurus yang kini sedang menjalani proses penyidikan di Polda Banten.
Organisasi menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap individu memperoleh perlakuan hukum yang adil, setara, dan tidak diskriminatif sesuai dengan prinsip negara hukum.
Di akhir pernyataannya, KADIN Banten menekankan bahwa peristiwa ini adalah tindakan personal yang tidak merepresentasikan sikap institusi secara keseluruhan.
Mereka menegaskan bahwa nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan transparansi harus menjadi dasar perilaku setiap pengurus KADIN di seluruh wilayah Banten.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh jajaran pengurus agar tetap menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas dan tidak menyalahgunakan posisi untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan semangat pelayanan terhadap dunia usaha dan pembangunan ekonomi daerah.
Melalui penegasan ini, KADIN Banten berharap kejadian serupa tidak terulang, serta menyerukan pembenahan internal agar seluruh struktur organisasi tetap solid, akuntabel, dan profesional di tengah tantangan dinamika dunia usaha yang semakin kompleks.