Imam Salat Tarawih Live TikTok: Fenomena Kontroversial yang Memicu Perdebatan

favicon
Imam Salat Tarawih Live TikTok

Obrolan Fenomena seorang imam salat tarawih live Tiktok belakangan ini menjadi sorotan dan memicu kontroversial yang memicu perdebatan di Indonesia.

Tidak seperti yang terjadi di Arab Saudi, di mana pihak berwenang melarang live streaming untuk salat tarawih dan semua salat berjamaah di masjid.

Di Indonesia fenomena imam salat tarawih live Tiktok ini justru menjadi viral dan menuai perdebatan dikalangan masyarakat di seluruh Nusantara.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah aksi imam salat tarawih bernama Mahmud Daud yang mengimami salat sambil melakukan siaran langsung di TikTok.

Aksi ini pun memicu beragam komentar, baik dari masyarakat maupun para ahli agama. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan rasa penasaran, tetapi juga berbagai pandangan mengenai etika beribadah di era digital.

Fenomena Imam Salat Tarawih Live TikTok

Aksi Mahmud Daud yang melakukan siaran langsung saat mengimami salat tarawih live Tiktok di Masjid Nurul Alam, Manado, mengundang perhatian publik.

Dalam video yang diunggahnya, Mahmud terlihat mengenakan pakaian abu-abu dengan peci putih. Suaranya yang merdu saat membacakan ayat-ayat Al-Qur’an berhasil menarik perhatian banyak penonton, bahkan beberapa netizen memberikan saweran berupa gift selama siaran langsung tersebut.

Selain itu, seorang ustaz lainnya yang bernama Nurul Alam juga ikut serta dalam fenomena imam salat tarawih live Tiktok. Siaran langsung salat Nurul Alam bahkan ditonton lebih dari 6 ribu pengguna.

Fenomena imam salat tarawih live Tiktok ini menyisakan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat. Banyak yang memuji aksi para ustaz tersebut, tetapi tidak sedikit pula yang merasa bahwa tindakan ini kurang etis.

Beberapa netizen menganggap bahwa fenomena imama salat tawarih live Tiktok ini adalah inovasi baru dalam berdakwah, sementara yang lainnya mengkritik karena merasa bahwa hal ini berpotensi mengurangi kekhusyukan dalam ibadah.

Fenomena Digital dalam Konteks Agama: Etika dan Kekhusyukan

Menurut pengamat sosial, fenomena imam salat tarawih live Tiktok ini dapat dianalisis dengan menggunakan konsep dramaturgi yang diperkenalkan oleh Erving Goffman.

Dalam konsep imam salat tarawih live Tiktok ini, aksi ibadah yang dilakukan imam tidak hanya untuk tujuan spiritual, tetapi juga menjadi tontonan publik yang disaksikan oleh banyak orang.

Oleh karena itu, ibadah yang seharusnya bersifat pribadi kini menjadi bagian dari pertunjukan yang ingin mendapatkan perhatian dan apresiasi dari audiens.

Hal ini bisa dikaitkan dengan fenomena attention economy, di mana individu berusaha menarik perhatian untuk mendapatkan keuntungan, baik itu dalam bentuk ketenaran, pengikut, maupun uang.

Fenomena imam salat tarawih live Tiktok ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Sementara ada yang berpendapat bahwa live streaming salat tarawih dapat memperkenalkan agama dengan cara yang lebih modern, ada juga yang menilai bahwa hal ini berisiko menimbulkan sifat riya’ (pamer) dalam ibadah.

Riya’ merupakan hal yang dilarang dalam agama Islam karena dapat mengurangi keikhlasan dalam beribadah.

Selain itu, banyak yang khawatir bahwa live streaming ini dapat mengganggu kekhusyukan dalam salat, baik bagi imam maupun makmum.

Hukum Salat Tarawih yang Disiarkan Secara Live

Lalu, bagaimana hukum salat tarawih live TikTok? Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa dalam ilmu fikih, salat tarawih yang dilakukan secara live streaming masih sah, asalkan memenuhi syarat dan rukun salat.

Namun, meskipun sah, KH Abdul Muiz Ali menilai bahwa tindakan tersebut tidak etis. Hal ini dikarenakan live streaming dapat mengganggu kekhusyukan salat.

Dalam pandangannya, segala hal yang bisa mengalihkan perhatian dan merusak kekhusyukan salat dianggap makruh. Ini sangat penting karena kekhusyukan adalah salah satu aspek terpenting dalam ibadah salat.

Imam Nawawi, seorang ulama terkenal, juga menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan dalam salat hukumnya makruh.

Dalam hal ini, live streaming yang mengundang perhatian publik bisa dianggap mengganggu kekhusyukan tersebut.

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan ibadah untuk mendapatkan pujian dari manusia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala sama sekali.

Hal ini sangat relevan dengan kasus live streaming salat, di mana ibadah yang seharusnya dilakukan untuk menghadap Allah justru dapat dipengaruhi oleh motivasi ingin mendapatkan perhatian dan pujian dari audiens.

Kritik dan Dukungan terhadap Fenomena Live Salat Tarawih

Meski banyak pihak yang mengkritik fenomena ini, tidak sedikit pula yang memberikan dukungan. Beberapa masyarakat menilai bahwa ini adalah sebuah inovasi dalam dakwah, yang bisa menjangkau audiens yang lebih luas, terutama generasi muda yang aktif di media sosial.

Selain itu, dengan adanya live streaming, para penonton juga bisa merasakan pengalaman salat tarawih dari rumah, terutama bagi mereka yang mungkin tidak dapat hadir langsung di masjid.

Di sisi lain, kritikan pun datang dari mereka yang merasa bahwa ini adalah bentuk komersialisasi agama, di mana ustaz berpotensi memanfaatkan momen ibadah untuk kepentingan pribadi, seperti memperoleh gift atau saweran.

Kesimpulan: Salat Tarawih di Era Digital

Fenomena imam salat tarawih live Tiktok mencerminkan bagaimana teknologi dapat mempengaruhi praktik keagamaan di era digital.

Meskipun hal ini dapat dianggap sebagai inovasi dalam dakwah, terdapat berbagai pertimbangan etis dan hukum yang perlu diperhatikan.

Bagaimanapun, ibadah seharusnya tetap dilakukan dengan niat yang tulus dan untuk menghadap Allah, bukan untuk menarik perhatian publik atau memperoleh keuntungan materi.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menjaga kekhusyukan dalam salat dan menghindari perilaku yang dapat merusak niat ibadah.

Sumber: Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.