Obrolan.ID – Kepolisian menetapkan Herolina Sutanto (63) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Bandung yang menewaskan seorang siswa SMA Negeri 5 Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Anggrek, wilayah Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
“Benar, sejak Jumat malam statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Fiekry Adi Perdana, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, saat dikonfirmasi di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (10/5/2025).
Sebelumnya, Herolina Sutanto telah diamankan oleh petugas pada Selasa (6/5/2025) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan analisis mendalam, statusnya resmi berubah menjadi tersangka pada Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 WIB.
“Untuk saat ini, tersangka masih dititipkan di Rutan Polres dan selanjutnya akan dipindahkan ke Lapas Banceuy,” tambah Fiekry.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, sebuah minibus Nissan dengan pelat nomor D-1491-AJQ yang dikendarai Herolina hendak berhenti di lampu merah perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Anggrek. Namun, sang pengemudi diduga kehilangan konsentrasi sehingga menyebabkan insiden tragis.
Minibus tersebut menabrak sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi D-6958-AEN yang dikendarai Sulthan Abyan Fattan (17), seorang pelajar SMAN 5 Bandung, yang saat itu sedang membonceng MJ.
Benturan tersebut membuat motor terdorong ke arah depan dan menyenggol mobil Toyota Alphard D-1420-PZ yang dikemudikan oleh KI.
Rangkaian tabrakan berlanjut ketika mobil Alphard itu menyerempet Honda HRV dengan nomor polisi L-1830-SR, yang kemudian menyenggol sepeda motor listrik D-2223-AEG yang dikendarai oleh S dan berboncengan dengan RS.
Rangkaian itu diakhiri dengan kendaraan terakhir menabrak mobil pick-up Daihatsu Grand Max D-8626-YS yang berada di paling depan.
AKP Fiekry mengonfirmasi bahwa satu orang meninggal dunia akibat kejadian tersebut. Korban jiwa adalah Sulthan Abyan Fattan. Selain itu, kerugian material dari kecelakaan beruntun di Bandung ini diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
“Kita prihatin atas peristiwa ini. Korban meninggal adalah seorang pelajar, dan saat ini proses hukum terhadap pengemudi terus berjalan,” jelas Fiekry.
Peristiwa kecelakaan beruntun di Bandung ini menyita perhatian publik karena melibatkan banyak kendaraan dan menimbulkan korban jiwa. Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena pengemudi yang terlibat adalah seorang lansia.
Kepolisian kini tengah memproses lanjutan hukum terhadap Herolina Sutanto dan menyelidiki faktor-faktor lain yang mungkin menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat lebih waspada dalam berkendara, terutama di kawasan padat lalu lintas.