Heboh Minyak Goreng MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor Polisi

favicon
Produsen Minyakita

Obrolan Setelah isu Pertamax oplosan, kini masyarakat kembali dikejutkan dengan dugaan kecurangan terkait produk minyak goreng MinyaKita.

Sebuah video yang viral di TikTok memperlihatkan temuan mencengangkan mengenai kemasan minyak goreng MinyaKita.

Dalam video tersebut, terlihat bahwa kemasan minyak goreng Minyakita 1 liter dari PT Navyta Nabati Indonesia hanya berisi 750 ml, jauh dari yang tercantum di label.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @miepejuang, yang menunjukkan proses pengukuran minyak MinyaKita menggunakan gelas ukur.

Hasilnya, minyak tersebut tidak mencapai 1 liter, meskipun kemasan tercantum angka tersebut.

“Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyakKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter,” tulis pengunggah video dalam keterangan.

Sebagai pembanding, pengunggah video juga mengukur minyak goreng merek Tropical, yang sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.

Mendag Tindak Lanjuti ke Polisi

Menanggapi video viral tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pihaknya telah melaporkan produsen minyak MinyaKita kepada pihak kepolisian.

“Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita datangi, yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” ujar Mendag Budi Santoso, baru-baru ini.

Mendag Budi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), produsen MinyaKita, karena dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng. Penyegelan dilakukan pada 24 Januari 2025 di Tangerang, Banten.

Berdasarkan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, diketahui bahwa perusahaan ini telah kedaluwarsa Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun tetap memproduksi minyak goreng MinyaKita. Selain itu, ditemukan adanya pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah diterbitkan oleh Kemendag.

Dalam temuan tersebut, petugas menyita 7.800 botol MinyaKita serta 275 dus minyak goreng merek tersebut, dengan satu dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.

Sanksi untuk Perusahaan

Sebagai langkah awal, izin usaha PT Navyta Nabati Indonesia dicabut sementara, dan seluruh produk MinyaKita disegel.

Jika perusahaan terus beroperasi secara ilegal, maka sanksi hukum yang lebih berat akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mendag Budi menegaskan bahwa kemasan MinyaKita yang sempat viral tersebut sudah tidak lagi beredar di pasaran.

Sumber: viva

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.