Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

favicon
Penahanan Hasto Kristiyanto

Obrolan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Penahanan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama yang dimulai pada hari ini, Selasa (20/2/2025).

Pada saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Ia sempat muncul di hadapan media dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPK, bersama dengan tersangka lainnya.

Proses penahanan Hasto Kristiyanto ini diwarnai oleh demonstrasi dari seratusan simpatisan PDIP yang memadati kantor KPK, yang sebagian besar terdiri dari kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, yang turut mendampingi Hasto.

Penasihat hukum Hasto yang berasal dari PDIP juga tampak mendampingi sepanjang proses hukum ini, dengan tim yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan beberapa lainnya.

Tak hanya itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, bersama Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto, juga hadir untuk memantau pengamanan dalam proses pemeriksaan Hasto tersebut.

Tindak Pidana Suap dan Perintangan Penyidikan yang Dituduhkan

Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yakni Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR lainnya, Maria Lestari, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kalimantan Barat. Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto Kristiyanto dikabarkan membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.

Ia diduga meminta Harun untuk merendam handphone miliknya serta segera melarikan diri agar tidak terjebak dalam operasi KPK. Bahkan, Hasto disebut-sebut memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone milik Harun agar barang bukti tersebut tidak ditemukan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut agar tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta.

Gagal Menang Praperadilan, Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka

Beberapa waktu lalu, Hasto Kristiyanto sempat berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Pada persidangan yang digelar Kamis (13/2/2025), hakim tunggal, Djuyamto, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

Menurut hakim, permohonan yang diajukan oleh Hasto seharusnya dilakukan secara terpisah, bukan dengan mencampurkan beberapa pokok perkara dalam satu permohonan.

Hal ini menyebabkan Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah pada Senin, 17 Februari 2025, sebagai upaya untuk melawan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Reaksi Hasto Kristiyanto saat Dihadirkan dalam Konferensi Pers KPK

Menariknya, meskipun dalam kondisi yang tidak menguntungkan, Hasto terlihat tetap tegar dan bahkan sempat menunjukkan sikap optimis.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh KPK, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol.

Meski begitu, ia sempat memekikkan kata “Merdeka” sembari mengepalkan tangan, yang menunjukkan sikap semangat dan percaya diri. Hasto juga tersenyum setelah berteriak “Merdeka” di hadapan wartawan yang meliput acara tersebut.

Tanggapan dari Partai dan Kader PDIP

Penahanan Hasto Kristiyanto tentu menjadi peristiwa yang sangat menarik perhatian publik, terutama bagi para kader dan simpatisan PDIP.

Sejumlah kader PDIP yang hadir di KPK dalam rangka mendampingi Hasto, mengekspresikan solidaritas dan dukungan terhadap Sekjen mereka.

Namun, meskipun ada dukungan yang terus mengalir, proses hukum yang sedang berlangsung tetap menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini.

Dalam hal ini, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, terlepas dari status politiknya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

Komisi antikorupsi ini menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum dan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: CNN Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.