Obrolan – Pemerintah Indonesia mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik hingga 14 persen untuk periode mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung masyarakat dalam merayakan Idulfitri, dengan memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen yang ditanggung oleh pemerintah.
Insentif ini berlaku untuk tiket pesawat domestik yang dibeli antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan perjalanan yang berlangsung antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi biaya perjalanan udara, terutama saat musim mudik.
Selain pengurangan PPN, pemerintah juga berhasil menurunkan biaya avtur di 37 bandara di seluruh Indonesia.
“Dengan insentif PPN 6 persen yang ditanggung pemerintah, harga tiket pesawat ekonomi domestik bisa turun sekitar 13-14 persen. Hal ini tentu akan meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik,” ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (1/3/2025).
AHY juga menyatakan harapannya bahwa penurunan harga tiket pesawat ini dapat membantu masyarakat yang tengah mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga.
Selain AHY, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lainnya, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perhubungan Dudi Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur PPN yang Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat ekonomi domestik. PMK ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“PMK ini memberikan insentif dengan mengurangi PPN yang harus dibayar oleh penumpang dari 11 persen menjadi 5 persen, sedangkan 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya transportasi udara bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.