Hana Hanifah Berniat Kembalikan Uang Terkait Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Avatar photo
Hana Hanifah Berniat Kembalikan Uang

Obrolan.id – Polda Riau memberikan perkembangan terbaru terkait selebgram Hana Hanifah yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.

Hana Hanifah yang sebelumnya absen dalam pemanggilan akhirnya memenuhi panggilan penyidik dari Polda Riau.

Hana Hanifah kembali dipanggil oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Riau untuk periode 2020-2021.

Sampai saat ini, selebgram yang cukup terkenal ini belum juga mengembalikan uang yang diduga diperoleh dari kegiatan korupsi terkait SPPD fiktif tersebut.

“Yang bersangkutan sudah hadir pada minggu lalu dan menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang yang diduga merugikan negara. Namun hingga saat ini, penyidik belum menerima pengembalian uang tersebut,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Kompol Ade menambahkan bahwa sejauh ini total pengembalian dana yang terkait kasus ini telah mencapai angka Rp19,2 miliar.

Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penyidikan ini.

Hingga kini, sebanyak 242 pegawai yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari korupsi kepada penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Dari jumlah tersebut, 176 pegawai telah menyelesaikan pengembalian dana secara penuh, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Penyidik Polda Riau berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana untuk mempercepat proses hukum dalam kasus ini.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.