Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang SPPD Fiktif di DPRD Riau, Polda Lanjutkan Penyidikan

favicon
Hana Hanifah Berniat Kembalikan Uang

Obrolan – Selebgram Hana Hanifah hingga kini belum mengembalikan dana yang diterimanya terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Uang yang diterimanya mencapai lebih dari Rp900 juta.

Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, menjelaskan bahwa informasi yang diterima oleh penyidik menunjukkan bahwa dana tersebut terkait dengan “jasa.”

Namun, hingga saat ini, detail mengenai jenis jasa tersebut belum bisa dijelaskan lebih lanjut dan harus dibuktikan secara sah.

“Informasinya sih jasa, tetapi tentunya perlu bukti yang kuat untuk membuktikan itu,” ujar Kombes Ade dalam wawancara pada Kamis (27/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Hana Hanifah belum dapat menunjukkan bukti yang valid mengenai transaksi tersebut.

Penyidik pun berencana untuk memanggil kembali Hana Hanifah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan memantau perkembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Ade.

Untuk melengkapi proses penyidikan, penyidik telah memeriksa dua ahli terkait keuangan, yaitu ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah.

Kombes Ade juga mengungkapkan bahwa seorang ahli pidana korupsi akan dimintai keterangan pada awal pekan depan. Koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan ini telah dilakukan.

Selain itu, terdapat 14 saksi yang juga dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut, dengan kemungkinan jumlah saksi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Penyidik masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

“Kami berharap pada akhir bulan ini atau awal bulan depan laporan BPKP sudah selesai. Segera setelah itu, kami akan merilis hasilnya,” jelas Kombes Ade.

Sejauh ini, jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, dan tenaga ahli terkait SPPD fiktif untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 mencapai Rp19,2 miliar.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan bahwa dari total anggaran SPPD fiktif yang mencapai Rp206 miliar, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp162 miliar.

Penyidik menekankan bahwa hasil final mengenai kerugian negara ini akan disesuaikan dengan audit yang dilakukan oleh BPKP.

“Kami akan menunggu hasil audit final dari BPKP yang akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun berkas perkara,” pungkas Kombes Ade.

Tak Kembalikan Uang, Hana Hanifah Terancam Jadi Tersangka

Artis Hana Hanifah kini terjerat dalam dugaan kasus korupsi terkait perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk tahun 2020-2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Hana Hanifah diketahui menerima uang korupsi sekitar Rp 900 juta.

Dana tersebut diberikan secara bertahap sejak November 2021, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per transaksi.

Menurut pihak kepolisian, uang yang diterima oleh Hana Hanifah terkait dengan pembayaran untuk jasa tertentu.

“Informasinya berkaitan dengan jasa, namun kami belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait jenis jasa tersebut,” jelas Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau.

Meskipun demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah jasa yang dimaksud berhubungan dengan layanan tertentu atau hal lain, yang masih menjadi pertanyaan.

Pihak wartawan juga berusaha menghubungi manajer Hana Hanifah, Nicco, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini, namun belum mendapatkan jawaban.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai kewajiban Hana untuk mengembalikan uang yang diterimanya dari hasil korupsi.

Penyidik Polda Riau telah mengingatkan Hana Hanifah untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Jika ia gagal untuk mengembalikan uang yang diterima, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan Hana Hanifah sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Kompas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.