Obrolan.id – Gudang penampungan BBM subsidi ilegal tampaknya tumbuh subur di Kota Dumai dan mendapat atensi dari publik.
Keberadaan gudang penampungan BBM subsidi ilegal ini tampaknya tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Dumai.
Di saat Kejaksaan Agung RI membongkar praktik mafia BBM di tubuh Pertamina, celakanya tidak dibarengi dengan penindakan terhadap gudang BBM ilegal tersebut.
Informasi yang berhasil dirangkum, keberadaan gudang penampungan BBM subsidi ilegal tumbuh subur di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai.
Rumor yang beredar, gudang penampungan BBM ilegal diduga milik seorang pengusaha bernama PM dan beroperasi dekat UPT Dishub Dumai.
Meski sering disorot media dan masyarakat setempat, namun lokasi penampungan BBM ilegal ini masih beroperasi tanpa ada tindakan hukum yang jelas.
Keberadaan gudang BBM ilegal ini menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum di Kota Dumai. Bahkan, beberapa pihak menduga keterlibatan oknum aparat penegak hukum setempat dalam mendukung kelancaran operasi ilegal tersebut.
Selain itu, beredar informasi bahwa ada seorang oknum wartawan berinisial RH yang diduga menjadi pihak yang melindungi aktivitas ilegal ini.
Terkait hal ini, tim media yang melakukan investigasi langsung mencoba menghubungi Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak kepolisian.
Hal ini semakin memperburuk kesan tentang pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengakuan seorang penjaga gudang yang enggan disebutkan namanya, pihak yang dapat dihubungi terkait media adalah H.
Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya permainan di balik layar yang melibatkan beberapa pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh di Dumai.
Padahal, tindakan penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal yang relevan mengatur bahwa setiap orang yang terlibat dalam penyimpanan BBM secara ilegal bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Sementara untuk pengangkutan BBM ilegal, hukuman penjara dapat mencapai empat tahun dengan denda Rp 40 miliar.
Masyarakat dan media berharap agar pihak kepolisian, khususnya Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, segera menindaklanjuti dugaan adanya gudang BBM ilegal tersebut dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku yang terlibat, termasuk Paul Manurung dan oknum-oknum yang berperan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau konfirmasi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut yang diambil terhadap masalah ini.