Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral, Polda Metro Jaya Langsung Bertindak

Avatar photo
Grup Facebook Fantasi Sedarah Viral

Obrolan.ID – Viralnya Grup Facebook Fantasi Sedarah di jagat maya menuai kecaman luas dan langsung direspons oleh aparat kepolisian.

Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk menelusuri dalang di balik grup berisi konten menyimpang tersebut, yang ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Grup di platform Facebook dengan nama “Fantasi Sedarah” menjadi bahan perbincangan hangat di linimasa X dan Instagram, setelah warganet ramai-ramai mengunggah tangkapan layar isi percakapan yang berbau incest.

Grup ini diduga memiliki ribuan anggota yang terlibat dalam diskusi dan narasi menyimpang, yang dinilai menjijikkan oleh banyak pihak.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan sejak pekan lalu.

“Kami sudah memulai langkah-langkah penyelidikan sejak minggu lalu,” kata Roberto kepada detikcom pada Jumat (16/5).

Ia menambahkan, grup tersebut kini telah ditutup dan proses pelacakan terhadap admin serta pihak yang terlibat sedang dilakukan dengan melibatkan Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi untuk mengungkap pelaku di balik grup itu,” ujarnya.

Desakan agar pelaku segera ditindak datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak konten menyimpang tersebut terhadap moral publik dan meminta Kapolri segera turun tangan.

“Harus segera ditindak. Ini sudah meresahkan dan berpotensi mengarah ke tindak pidana,” ucapnya.

Sahroni juga menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti kuat, para anggota grup dapat dikenai pasal pidana.

Ia meminta agar semua pihak berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.

“Ini sudah sangat mengganggu dan mengancam masa depan generasi muda,” tambahnya.

Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengecam keberadaan Grup Facebook Fantasi Sedarah.

Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan grup ini kepada kepolisian. “Kami harap laporan kami segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber,” kata Titi, Sabtu (17/5).

Menurutnya, aktivitas di dalam grup tersebut sudah masuk ke ranah kejahatan. Anggota grup diduga menyebarkan konten seksual yang berpotensi termasuk dalam tindakan eksploitasi, terutama terhadap anak.

Titi menekankan pentingnya penegakan hukum menggunakan Undang-Undang ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.

Ia juga meminta platform media sosial seperti Facebook untuk memiliki tanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten berbahaya.

“Platform digital harus lebih sigap dalam merespons konten yang mengandung unsur kekerasan atau pelecehan,” tegasnya.

Titi menambahkan bahwa literasi digital dan edukasi seksual sehat perlu diperkuat, terutama di lingkungan keluarga.

Orang tua harus aktif mendampingi anak-anak dalam menggunakan internet, serta mengajarkan cara melaporkan konten yang tidak pantas.

Kemen PPPA saat ini membuka kanal pengaduan melalui layanan SAPA 129 dan WhatsApp di 08111-129-129. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan dugaan eksploitasi seksual atau kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, turut bersuara.

Ia menyayangkan munculnya akun Grup Facebook Fantasi Sedarah yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama dan nilai moral bangsa. “Aparat harus mengusut tuntas dan menindak semua yang terlibat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, hubungan sedarah sangat dilarang. Hukum positif Indonesia juga melarang hubungan inses sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 UU Perkawinan.

“Ini perilaku menyimpang yang sangat berbahaya dari segi kesehatan dan bisa merusak moralitas generasi bangsa,” tegas Gus Fahrur.

Pihak berwenang terus mengusut keberadaan grup ini. Koordinasi lintas lembaga telah dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap konten-konten menyimpang di ruang digital dan berperan aktif dalam menjaga ruang publik yang sehat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.