Obrolan.ID – Lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, telah resmi ditertibkan setelah selama bertahun-tahun dimanfaatkan secara tidak sah oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, area tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pasar malam hingga lomba burung kicau.
Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, mengungkapkan bahwa pendudukan lahan oleh GRIB Jaya bukanlah hal baru. Meski sudah berlangsung cukup lama, intensitas kegiatan yang digelar mulai meningkat dalam tiga tahun terakhir.
“Kalau soal menguasai lahannya memang sudah lama. Namun, untuk kegiatan yang masif, itu terjadi dalam dua sampai tiga tahun belakangan,” ujar Guswanto kepada awak media saat proses penertiban berlangsung pada Sabtu (25/5/2025).
Sengketa ini juga melibatkan pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Menurut Guswanto, klaim kepemilikan dari para pengaku ahli waris sudah ada sejak bertahun-tahun lalu, namun tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut.
Dalam periode GRIB Jaya kuasai lahan BMKG itu, berbagai kegiatan berorientasi komersial rutin digelar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa selama masa penguasaan tersebut, terdapat banyak aktivitas yang berlangsung demi meraup keuntungan pribadi.
“Di lokasi itu, mereka menyelenggarakan berbagai acara, seperti pasar malam dan lomba kicau burung. Semua kegiatan itu tentu memberikan keuntungan bagi penyelenggara,” ujar Ade Ary.
Penertiban lahan ini turut diiringi penangkapan terhadap 17 individu yang terlibat dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sementara sisanya mengklaim sebagai ahli waris lahan.
“Mereka menguasai lahan milik BMKG tanpa hak. Lalu memberikan izin penggunaan kepada beberapa pihak seperti pedagang pecel lele dan penjual hewan kurban. Namun izin ini disertai dengan pungutan liar,” terang Kombes Ade Ary.
Pengusaha pecel lele diminta membayar Rp3,5 juta per bulan untuk bisa berjualan di lokasi tersebut.
Selain itu, para pedagang hewan kurban pun tak luput dari pungutan. Selama periode penjualan menjelang Iduladha, mereka dikenai biaya mencapai Rp22 juta.
“Modus mereka adalah mengklaim menguasai lahan itu dan menjanjikan keamanan selama kegiatan berlangsung. Semua dana yang terkumpul ditransfer langsung ke rekening oknum ketua ormas GRIB Jaya berinisial Y,” lanjut Ade.
Klaim sepihak tersebut digunakan untuk meyakinkan para pedagang agar merasa aman dan tidak khawatir digusur.
Mereka diberikan janji perlindungan selama membuka usaha, padahal lahan tersebut merupakan milik sah negara.
Laporan resmi BMKG telah disampaikan ke aparat penegak hukum. Di dalamnya dijelaskan bahwa lahan yang dikuasai secara ilegal oleh GRIB Jaya memiliki luas sekitar 127.780 meter persegi dan terletak di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Fakta bahwa GRIB Jaya kuasai lahan BMKG selama bertahun-tahun tanpa izin telah menimbulkan kerugian bagi negara, sekaligus membuka praktik pungli yang terorganisasi.