Obrolan – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, Kejagung memeriksa delapan orang saksi terkait perkara ini, salah satunya adalah pebalap sekaligus influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat berkas perkara yang sedang diselidiki.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa delapan orang yang diperiksa pada hari tersebut adalah saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan sejumlah pihak terkait.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Saksi yang Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina
Harli Siregar mengungkapkan bahwa delapan saksi yang diperiksa antara lain:
- MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
- DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas
- CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM
- AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero)
- ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan
- ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan
- FEP, influencer otomotif yang dikenal luas oleh masyarakat
Harli juga menegaskan bahwa para saksi tersebut diperiksa dalam kapasitasnya untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang diusut oleh Kejagung.
Namun, hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan terhadap Fitra Eri Purwotomo maupun materi pemeriksaan yang diajukan kepada para saksi tersebut.
Meskipun demikian, Harli menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari usaha Kejagung untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan pihak terkait.
Pemeriksaan terhadap delapan saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai bagaimana praktek korupsi terjadi dalam sektor ini.
Korupsi Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang
Kasus ini mencuat ketika Kejagung mulai melakukan penyelidikan terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina dan kontraktor-kontraktor kerjasama yang ada.
Dugaan korupsi ini mencakup periode 2018 hingga 2023, di mana terdapat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara.
Sebagai informasi, sejauh ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Enam di antaranya merupakan petinggi di PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang memiliki hubungan dengan perusahaan energi nasional tersebut.
Daftar Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina
Adapun sembilan orang yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan terkait dengan pengelolaan minyak dan gas yang sangat krusial bagi perekonomian Indonesia.
Kejagung bertekad untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan koruptif yang merugikan negara dan rakyat.
Penyidikan Lanjutan dan Tindak Lanjut
Dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan-perusahaan energi dan pemerintah, Kejagung berharap dapat mengungkap lebih jauh tentang praktek korupsi yang terjadi dalam tata kelola energi di Indonesia.
Melalui pemeriksaan ini, diharapkan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperjelas sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara ini.
Kejagung juga menyampaikan bahwa meskipun para saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk memperkuat pembuktian, Kejagung tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Kejagung akan terus melakukan pengusutan kasus ini hingga mendapatkan hasil yang maksimal dan dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang terjadi.
Dengan berlanjutnya penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi negara, serta menjadi contoh tegas bagi pelaku korupsi lainnya.
Sumber: detikcom