Obrolan – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Andriansyah, telah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025.
Laporan tersebut melibatkan empat dugaan kasus besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kasus-kasus yang dilaporkan mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam penyidikan kasus Jiwasraya, suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa mantan petinggi Mahkamah Agung, kasus korupsi pertambangan batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan ini bukan kali pertama bagi Febrie Andriansyah. Sebelumnya, pada Mei 2024, IPW dan KSST juga melaporkan dirinya terkait kasus dugaan korupsi dalam lelang barang rampasan negara, khususnya lelang saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan oleh PT IUM dalam kasus Jiwasraya.
Tanggapan Febrie Andriansyah
Menanggapi laporan tersebut, Febrie Andriansyah menunjukkan sikap santai. Menurutnya, tuduhan semacam itu sudah menjadi hal biasa, terutama ketika menangani kasus-kasus besar yang melibatkan korupsi.
Febrie memilih untuk tidak terpengaruh oleh serangan yang dilayangkan kepadanya dan tetap fokus pada upaya penuntasan kasus-kasus besar yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
“Semakin besar perkara yang diungkap, maka semakin besar pula serangan baliknya,” ujar Febrie saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3).
Profil Febrie Andriansyah
Febrie Andriansyah lahir pada 20 Agustus 1975 dan menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Indonesia.
Ia memulai karirnya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie telah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Febrie dikenal sebagai pribadi yang berdedikasi tinggi dalam penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Dedikasinya tersebut membuatnya terlibat dalam berbagai kasus besar yang melibatkan pejabat publik dan perusahaan besar. Dia juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan Kejaksaan Agung.
Sebagai sosok yang berperan penting dalam institusi kejaksaan, Febrie aktif dalam seminar-seminar hukum dan diskusi terkait pemberantasan korupsi, dengan tujuan memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pemerintahan.
Laporan Kekayaan Febrie Andriansyah
Sebagai pejabat negara, Febrie Andriansyah juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut laporan tersebut, total kekayaannya mencapai Rp 18,26 miliar, sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan. Rincian kekayaan Febrie mencakup:
- Aset tanah dan bangunan: Rp 14,8 miliar
- Kendaraan bermotor: lebih dari Rp 2 miliar
- Utang: Tidak ada
Laporan harta kekayaan ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas yang menunjukkan transparansi dalam pemerintahan dan memudahkan publik untuk mengevaluasi status keuangan pejabat negara.