Erick Thohir Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

favicon
Naturalisasi Timnas Indonesia

Obrolan – Skandal dugaan korupsi yang menjerat PT Pertamina Patra Niaga menarik perhatian publik, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Menanggapi penetapan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka, Erick menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami selalu mendukung dan menghormati proses penegakan hukum yang berjalan. Semua prosedur hukum yang berlaku pasti kami dukung sepenuhnya,” ujar Erick setelah menghadiri peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/2/2025).

Erick Thohir menekankan bahwa Kementerian BUMN terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

Ia juga mengungkapkan bahwa sinergi antara Kementerian BUMN dan Kejagung telah menghasilkan berbagai langkah dalam mewujudkan program bersih-bersih BUMN.

“Kami sudah lama bersinergi dengan Kejagung dalam menangani berbagai kasus korupsi seperti Asabri dan Jiwasraya. Kami akan terus menjaga proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Mengenai pengisian posisi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang ditinggalkan Riva Siahaan, Erick Thohir menyebutkan bahwa keputusan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Saat ini belum ada keputusan final. Kami akan berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk komisaris utama dan direksi, untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses penunjukan pengganti,” jelasnya.

Riva Siahaan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dalam periode 2018-2023.

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Oktober 2024 dan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang terjadi.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.