Dosen UNNES Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Dicopot dari Jabatan Tapi Tidak Dipecat

favicon
Dosen UNNES Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Obrolan – Dosen UNNES terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi, dicopot dari jabatan tanpa pemecatan, sesuai rekomendasi Satgas PPK.

Seorang dosen UNNES (Universitas Negeri Semarang) yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap empat mahasiswi tidak dipecat, namun dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan laboratorium.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Kepala UPT Humas UNNES, Dr. Surahmat, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada rekomendasi dari Satgas PPK yang memutuskan untuk mencopot pelaku dari jabatannya dan melarangnya menduduki posisi apapun selama dua tahun.

“Rekomendasi dari Satgas PPK ini juga mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban dan pelaku,” jelas Surahmat dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap pada 13 Desember 2024 setelah tim Satgas PPK menerima laporan dari empat mahasiswi yang menjadi korban.

Satgas PPK segera melakukan pemeriksaan terhadap para korban untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan sentuhan fisik yang masuk dalam kategori kekerasan seksual sedang.

Proses pemeriksaan terus dilakukan oleh Satgas PPK hingga 30 Desember 2024, dan rekomendasi sanksi pun telah diselesaikan dalam waktu 17 hari.

Tim Satgas memanggil pelaku dan saksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.

Meski telah terbukti bersalah, dosen UNNES yang juga merupakan kepala laboratorium FIPP UNNES itu tidak dipecat.

Penetapan sanksi berdasarkan Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang menyarankan pencopotan jabatan dan larangan untuk menduduki jabatan selama dua tahun.

“Keputusan ini juga mempertimbangkan aspirasi dari para korban yang disampaikan selama proses pemeriksaan,” tambah Dr. Surahmat.

Dengan rekomendasi ini, UNNES berupaya memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun tidak ada pemecatan terhadap pelaku. Satgas PPK juga telah memberikan informasi terkait perkembangan penanganan kasus kepada para korban.

Sumber: merdeka.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.