Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2025, Marwan Cik Asan Apresiasi Kebijakan Pemerintah

favicon
Marwan Cik Asan Apresiasi Kebijakan Diskon Tiket Pesawat

Obrolan – Anggota Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan, menyambut baik kebijakan Pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen selama periode libur Lebaran 2025.

Menurutnya, kebijakan memberikan diskon tiket pesawat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana mudik atau pulang kampung.

Marwan menilai bahwa pemberian diskon tiket pesawat dapat menjadi stimulan ekonomi, terutama bagi kelas menengah yang umumnya menggunakan transportasi udara.

“Diskon tiket pesawat ini dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan mudik Lebaran, serta mengendalikan lonjakan harga tiket pesawat yang sering melonjak tajam selama libur Lebaran,” kata Marwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Dia juga menjelaskan bahwa pada masa-masa libur Lebaran, harga tiket pesawat sering mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dari harga normal.

Dengan adanya kebijakan diskon tersebut, diharapkan beban biaya perjalanan dapat berkurang bagi masyarakat.

Marwan mengapresiasi peran semua pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini, mulai dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia juga berharap kebijakan diskon tiket pesawat ini dapat membantu meningkatkan perekonomian daerah dan nasional.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa kebijakan diskon ini merupakan hasil dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah sebesar 6 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik.

Ia menilai kebijakan ini sangat tepat dalam mewujudkan harapan masyarakat yang menginginkan biaya transportasi yang lebih terjangkau.

Selain itu, Marwan juga menyebutkan bahwa Pemerintah telah menurunkan biaya bandara dan harga avtur di 37 bandara, serta mengurangi biaya parkir pesawat, yang turut berkontribusi terhadap penurunan harga tiket pesawat.

Dengan adanya dukungan intensif dari Pemerintah, diskon tiket pesawat tahun ini lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Diskon tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan masa perjalanan yang berlaku dari 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Sebelumnya, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengumumkan bahwa Pemerintah resmi menerapkan diskon tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen selama periode libur Lebaran 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.