Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos Terkait Dugaan Hoaks Serang Susilo Bambang Yudhoyono

favicon
Susilo Bambang Yudhoyono

Obrolan.ID – Partai Demokrat resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dinilai mencemarkan nama baik Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya sejumlah konten video di media sosial yang memuat narasi menyesatkan dan tidak berdasar, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 5 Januari 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah seorang penasihat hukum berinisial M, sementara terlapor adalah empat akun media sosial yang diduga aktif menyebarkan informasi palsu melalui platform YouTube dan TikTok.

Menurut keterangan pelapor, konten-konten yang dilaporkan berbentuk video dengan judul dan narasi provokatif. Materi tersebut dinilai tidak hanya mengandung unsur kebohongan, tetapi juga menyerang kehormatan pribadi dan reputasi tokoh nasional. Dalam konteks ini, nama Susilo Bambang Yudhoyono disebut secara eksplisit dalam berbagai unggahan yang dianggap fitnah dan tidak memiliki dasar fakta.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Benar, ada laporan dari seorang pengacara berinisial M terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh empat akun media sosial. Saat ini sedang ditangani oleh penyidik siber,” ujarnya pada Selasa, 6 Januari 2026.

Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk berisi data digital yang diduga berkaitan dengan penyebaran hoaks tersebut. Barang bukti ini diharapkan dapat membantu aparat dalam menelusuri jejak digital para terlapor.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief juga menyampaikan bahwa partainya secara resmi meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap empat akun media sosial tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan ini menggunakan dasar hukum KUHP baru, setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal dalam Undang-Undang ITE.

“Setelah berdiskusi dengan tim siber Polda Metro Jaya, kami sepakat menggunakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto 264 KUHP baru,” ujar Andi Arief. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepastian hukum dan untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merusak tatanan demokrasi.

Adapun empat akun media sosial yang dilaporkan antara lain akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Masing-masing akun tersebut mengunggah konten dengan judul sensasional yang menuding Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam berbagai isu serius tanpa dasar yang jelas.

Konten-konten tersebut antara lain menarasikan tuduhan korupsi, fitnah terkait status hukum, hingga tudingan keterlibatan dalam isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tuduhan tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan tokoh nasional.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten. Di era digital, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, sehingga tanggung jawab moral dan hukum melekat pada setiap individu. Perlindungan terhadap nama baik, termasuk tokoh publik seperti Susilo Bambang Yudhoyono, merupakan bagian dari upaya menjaga ruang publik yang sehat, beradab, dan bebas dari disinformasi.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.