Obrolan – Coretax merupakan sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk memodernisasi layanan administrasi perpajakan. Diresmikan pada awal 2025, Coretax bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan yang sebelumnya terpisah, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses data perpajakan secara real-time melalui satu platform yang efisien dan terintegrasi.
Keluhan Pengguna Coretax dan Penjelasan DJP
Sejak diterapkannya Coretax, beberapa keluhan mulai muncul dari wajib pajak pribadi dan badan usaha. Kendala-kendala tersebut lebih banyak disebabkan oleh tingginya volume pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan, bukan karena adanya kerusakan pada server atau perangkat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa keluhan yang diterima tidak berkaitan dengan kerusakan teknis, tetapi lebih pada tingginya jumlah akses pengguna dalam waktu yang bersamaan.
Dwi Astuti menjelaskan, “Perlu kami sampaikan bahwa kendala-kendala yang dialami wajib pajak dalam penggunaan Coretax bukan merupakan kendala terkait server.” Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kendala teknis, sistem Coretax secara keseluruhan berfungsi dengan baik, dan DJP terus berusaha mengoptimalkan platform ini.
Pengenalan dan Tujuan Coretax
Coretax dirancang untuk menggantikan sistem administrasi perpajakan yang terpisah-pisah, dengan tujuan untuk mempercepat proses pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan efisiensi administrasi pajak, dan memperkuat sistem pengawasan perpajakan. Melalui Coretax, wajib pajak dapat memantau status pajaknya secara langsung dan lebih mudah berinteraksi dengan DJP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sistem ini sudah dirancang sejak 2018 dan dibangun dengan mengadopsi teknologi informasi modern yang digunakan di banyak negara. Coretax juga mendukung proses otomatisasi dan digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia.
Proses Pembentukan dan Implementasi Coretax
Proses pembangunan Coretax telah berlangsung selama beberapa tahun. Pembangunan sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur tentang reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Selain itu, upaya ini juga merupakan bagian dari program reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak 1983, dengan mengubah sistem pemungutan pajak ke sistem self-assessment dan meningkatkan layanan digital seperti e-filing dan e-billing.
Pada tahun 2020, pemerintah mengadakan tender untuk pengadaan sistem Coretax, yang dimenangkan oleh LG CNS-Qualysoft Consortium dari Korea Selatan, dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,2 triliun. Pengembangan sistem ini melibatkan berbagai tahap, termasuk pengujian operasional yang dimulai pada 29 November 2024, hingga akhirnya diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2025.
Regulasi dan Kebijakan Coretax
Pada 14 Oktober 2024, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini mengatur berbagai aspek terkait pendaftaran wajib pajak, pengesahan pengusaha kena pajak, pelaporan, pembayaran pajak, serta layanan administrasi perpajakan yang lebih efisien melalui Coretax. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi penerapan Coretax dan memastikan keberlanjutan reformasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Tata Cara Penggunaan Coretax
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, mereka dapat mengakses Coretax melalui situs resmi di coretaxdjp.pajak.go.id. Proses login memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta kata sandi DJP Online dan kode captcha untuk memastikan keamanan akses.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, mereka bisa mendaftar melalui laman ereg.pajak.go.id. Meskipun pada masa awal implementasi, beberapa fitur masih terbatas, informasi lebih lanjut mengenai cara penggunaan Coretax dapat ditemukan melalui pengumuman resmi DJP yang disampaikan melalui nomor PENG-38/PJ.09/2024.
Optimisme dan Harapan Terhadap Coretax
Dengan adanya Coretax, diharapkan proses administrasi perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi. Coretax diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memperbaiki kualitas data perpajakan yang ada.
Pemerintah Indonesia, melalui DJP, terus melakukan perbaikan dan pemantauan terhadap implementasi Coretax. Meskipun ada beberapa keluhan dari pengguna, DJP berkomitmen untuk memastikan sistem ini dapat berjalan dengan baik untuk meningkatkan pengalaman wajib pajak dan kualitas pelayanan perpajakan di Indonesia.
Dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat, Coretax adalah langkah maju yang penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Di masa depan, diharapkan Coretax dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan nasional dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Sumber: Tempo