Obrolan.id – Kini, masyarakat Indonesia dapat dengan mudah memeriksa informasi terkait cek pajak kendaraan mereka secara online.
Melalui layanan digital ini, pemilik kendaraan dapat mengetahui rincian tagihan pajak, batas waktu pembayaran, hingga estimasi denda tanpa perlu datang ke kantor Samsat secara langsung.
Sistem ini memudahkan pengelolaan pembayaran pajak, menghemat waktu, serta memungkinkan pengguna untuk merencanakan pembayaran lebih terorganisir.
Layanan ini dapat diakses melalui berbagai platform digital, seperti situs web Samsat daerah atau aplikasi resmi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan akses yang lebih praktis, sekaligus memastikan transparansi dalam mendapatkan informasi seputar pajak kendaraan.
Berikut ini adalah cara mudah untuk memeriksa pajak kendaraan Anda secara online:
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs Resmi Samsat
Untuk memeriksa informasi cek pajak kendaraan melalui situs web Samsat, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Samsat: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
- Pilih lokasi kendaraan terdaftar.
- Masukkan nomor plat kendaraan secara lengkap, termasuk kode wilayah.
- Pilih warna plat kendaraan yang sesuai (misalnya hitam, merah, kuning, dll.).
- Isi CAPTCHA atau kode verifikasi yang muncul.
- Klik tombol untuk melihat rincian informasi pajak kendaraan Anda.
Setelah langkah-langkah ini dilakukan, Anda akan mendapatkan informasi berupa jumlah pajak yang harus dibayar, estimasi denda (jika ada), serta total tagihan yang perlu dilunasi untuk memperpanjang masa berlaku kendaraan Anda.
Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Selain melalui situs web, Anda juga dapat cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL untuk memeriksa pajak kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dengan menggunakan NIK dan data pribadi, kemudian lakukan verifikasi.
- Masukkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data dan menampilkan rincian pajak kendaraan.
- Manfaatkan fitur lainnya, seperti pengesahan STNK dan pembayaran pajak langsung melalui aplikasi.
- Jika diperlukan, layanan ini juga menyediakan pengiriman dokumen fisik ke alamat Anda.
Bapenda Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dedi melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya pada Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Dedi, pemerintah provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. “Tunggakan untuk tahun 2024 ke bawah tidak perlu dibayar, kami hapuskan,” ujarnya dalam video tersebut.
Dedi juga menjelaskan bahwa Pemprov Jabar mengampuni semua tunggakan pajak kendaraan, baik yang belum dibayar karena alasan sengaja maupun karena kesulitan finansial.
“Bagi yang memiliki kendaraan namun tidak membayar pajak, meskipun menggunakan jalan yang rusak, jangan mengeluh karena kontribusi pajak itu sangat penting,” tambahnya.
Namun, Dedi mengingatkan kepada warga untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka setelah Lebaran.
Warga diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraan tanpa membayar tunggakan pada periode 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Pajak kendaraan akan dihitung dengan tarif baru tahun 2025, tanpa perlu membayar tunggakan,” ujar Dedi.