Obrolan.id – Cek pajak kendaraan Jawa Barat kini lebih mudah lewat WhatsApp. Dapatkan informasi pajak kendaraan secara cepat dan akurat melalui layanan Bapenda.
Bagi warga yang ingin mengetahui cara cek pajak kendaraan Jawa Barat kini menjadi lebih mudah berkat hadirnya layanan baru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menghapus tunggakan pajak kendaraan.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan kesempatan kepada warga untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar tunggakan yang belum dilunasi hingga 2024.
“Kami mengampuni semua tunggakan pajak kendaraan bermotor, namun untuk mendapatkan penghapusan ini, warga harus segera membayar pajak kendaraan tahun berjalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Maret 2025.
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Warga hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Namun, apabila melewati batas waktu yang ditentukan, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya wilayah Jawa Barat.
Imbauan Kepatuhan Pajak oleh Bapenda
Kepala Bapenda, Dedi Taufik, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujarnya.
Selain itu, Dedi Taufik juga mengimbau agar warga segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang kini digratiskan. Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat dengan WhatsApp
Bagi warga yang ingin mengetahui cara cek pajak kendaraan Jawa Barat, kini bisa lebih mudah dengan menggunakan layanan berbasis WhatsApp yang disediakan oleh Bapenda.
Berikut langkah-langkah praktis untuk cek pajak kendaraan Jawa Barat:
- Simpan Nomor WhatsApp Resmi Bapenda
Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Information Center Jawa Barat, yaitu 0811-2230-1818, di ponsel Anda. - Mulai dengan Pesan “Hi”
Buka aplikasi WhatsApp, kirimkan pesan “Hi” pada nomor yang telah disimpan. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan balasan otomatis dari sistem. - Pilih Layanan Cek Pajak
Balas pesan dari bot dengan mengetik angka “1” untuk memilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor.” Bot akan memberikan instruksi selanjutnya. - Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
Setelah memilih opsi, bot akan meminta Anda untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek. Pastikan untuk mengikuti format yang diberikan agar data dapat diproses dengan benar. - Tentukan Warna Plat Kendaraan
Setelah nomor polisi, bot akan meminta Anda untuk menyebutkan warna dasar plat kendaraan, seperti Merah (kendaraan dinas), Kuning (kendaraan umum), Hitam (kendaraan pribadi), atau Putih (kendaraan baru). - Dapatkan Informasi Pajak
Setelah semua data dimasukkan, bot akan memberikan informasi mengenai nominal pajak yang harus dibayar.
Keunggulan Layanan Cek Pajak via WhatsApp
- Cepat dan Praktis: Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
- Mudah Diakses: Cukup melalui aplikasi WhatsApp yang sudah familiar bagi masyarakat.
- Akurat: Data yang diberikan sesuai dengan database resmi Bapenda Jawa Barat.
Dengan adanya layanan ini, cek pajak kendaraan di Jawa Barat kini menjadi lebih praktis dan cepat. Pastikan Anda menggunakan nomor resmi dan mengikuti instruksi dengan benar agar layanan berjalan lancar.