Buruh di Dumai Bunuh Pemilik Warung Karena Utang, Pelaku Ditangkap Polisi

favicon
Buruh di Dumai Bunuh Pemilik Warung

Obrolan – Seorang buruh berinisial WAS (27) di Kota Dumai tega membunuh seorang pemilik warung bernama Munasiah (55) karena kesal ditagih utang.

Informasi yang dirangkum, bahwa pelaku merasa kesal karena korban selalu menagih utang kepada orang tuanya.

“Pelaku sudah ditangkap,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, AKP Kristopel, Rabu (19/2/2025).

Peristiwa buruh bunuh seorang pemilik warung karena utang terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian itu dilaporkan tetangga korban, Sri Hartarti, ke Polsek Bukit Kapur.

Menurut saksi, dirinya melihat rumah korban dalam keadaan gelap dan terdapat bercak darah di lantai. Curiga, saksi masuk dan melihat korban dalam kondisi telentang dengan luka robek pada tangan serta mulut yang disumpal kain.

Berdasarkan laporan itu, Tim Polsek Bukit Kapur dan Satreskrim Polres Dumai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan atas peristiwa buruh bunuh seorang pemilik warung.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai WAS, yang tak lain adalah tetangga korban.

Polisi Tangkap Buruh Bunuh Pemilik Warung

Tim gabungan menangkap pelaku pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati sering ditagih utang orang tuanya. Pada siang hari sebelum kejadian, korban kembali menagih utang tersebut.

“Hal ini membuat pelaku marah dan merencanakan pembunuhan. Kepala korban ditusuk dengan pisau besi sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian, korban diseret ke dapur dan kembali ditusuk saat sadar,” jelas Kristopel dikutip dari Cakaplah.

Tidak puas, pelaku mengikat mulut korban dengan kain dan menyayat urat nadi tangan korban dengan pisau cutter yang diambil dari dapur korban.

Selain pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp360.000, pisau dapur, pisau cutter, handphone, sampo, baju kaos, dan celana jeans.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.