Obrolan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengungkapkan temuan mencengangkan terkait peredaran kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 21 Februari 2025, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa BPOM telah menemukan 91 merek kosmetik ilegal yang tersebar luas di seluruh Indonesia.
Temuan ini mencakup 205.133 produk kosmetik yang terdiri dari 4.334 item berbeda, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp31,7 miliar.
Peningkatan Temuan Kosmetik Ilegal yang Signifikan
Taruna Ikrar menyampaikan bahwa temuan kosmetik ilegal ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Pada tahun 2024, BPOM hanya berhasil menemukan kosmetik ilegal dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Namun, pada tahun 2025 ini, intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal oleh BPOM menunjukkan hasil yang sangat luar biasa, yakni meningkat lebih dari sepuluh kali lipat.
“Nilai keekonomian temuan pada intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal tahun 2025 ini meningkat signifikan, mencapai lebih dari 10 kali lipat dibandingkan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2024,” jelas Taruna dalam konferensi pers.
Jenis Kosmetik Ilegal yang Ditemukan BPOM
Dalam temuan ini, BPOM menemukan beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum produsen kosmetik ilegal. Sebanyak 79,9 persen dari produk kosmetik ilegal yang ditemukan merupakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Selain itu, 17,4 persen kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya atau dilarang, termasuk produk skincare dengan label biru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebanyak 2,6 persen kosmetik yang ditemukan ternyata telah kedaluwarsa, sementara 0,1 persen lainnya merupakan kosmetik injeksi.
Mayoritas produk kosmetik ilegal ini merupakan kosmetik impor yang viral di media sosial dan banyak diburu oleh konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengawasan yang ketat, pemasaran kosmetik ilegal melalui media sosial masih menjadi tantangan besar bagi BPOM.
Pelanggaran Pembuatan Kosmetik Berbahaya dan Distribusi Tanpa Izin Edar
Taruna juga menambahkan bahwa BPOM tidak hanya menemukan produk kosmetik yang beredar tanpa izin edar, tetapi juga mengungkap dugaan tindak pidana yang lebih serius, seperti produksi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
Salah satu temuan mengejutkan adalah adanya produksi skincare berlabel biru yang dilakukan secara massal tanpa mengikuti standar yang ditetapkan oleh BPOM.
BPOM juga menemukan adanya pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang disengaja dari pihak produsen dan distributor.
Temuan ini semakin menambah keprihatinan terkait dengan praktik produksi kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Daerah dengan Temuan Kosmetik Ilegal Terbanyak
Temuan kosmetik ilegal ini tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Yogyakarta tercatat sebagai daerah dengan temuan kosmetik ilegal terbesar, dengan nilai mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.
Jakarta mengikuti dengan nilai temuan lebih dari Rp10,3 miliar, diikuti oleh Bogor dengan temuan lebih dari Rp4,8 miliar. Sementara itu, Palembang dan Makassar masing-masing tercatat memiliki temuan kosmetik ilegal senilai Rp1,7 miliar dan Rp1,3 miliar.
Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi masalah besar di Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun BPOM terus melakukan pengawasan, kosmetik ilegal tetap memiliki pasar yang besar di kalangan konsumen.
Tindak Lanjut dan Peran BPOM dalam Pengawasan Kosmetik
BPOM menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Selain itu, BPOM juga bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan bahwa para pelaku produksi dan distribusi kosmetik ilegal dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
BPOM berkomitmen untuk melindungi konsumen dari produk yang dapat membahayakan kesehatan dan memastikan bahwa kosmetik yang beredar di Indonesia aman dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Taruna Ikrar mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.
BPOM juga mengajak konsumen untuk lebih berhati-hati terhadap produk kosmetik yang viral di media sosial, karena tidak semua produk tersebut memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan.
Kesimpulan
Temuan 91 merek kosmetik ilegal oleh BPOM ini menunjukkan bahwa peredaran produk kosmetik ilegal masih menjadi masalah besar yang harus diatasi secara serius.
Meskipun BPOM telah meningkatkan pengawasan, konsumen juga diimbau untuk lebih bijak dalam memilih produk kosmetik yang aman. Pihak berwenang dan BPOM akan terus bekerja sama untuk menanggulangi praktik ilegal ini demi melindungi kesehatan masyarakat.
Sumber: Tirto