Obrolan.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh Ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.
Tindakan hukum ini ditempuh menyusul berlarutnya masalah penguasaan tanah negara yang menjadi aset BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, dengan luas mencapai 127.780 meter persegi.
BMKG mengajukan laporan resmi melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Dalam surat tersebut, BMKG meminta bantuan pengamanan kepada kepolisian karena lahan yang mereka miliki secara sah diduga telah diduduki oleh Ormas GRIB Jaya tanpa dasar hukum yang jelas.
Surat tersebut juga diteruskan kepada sejumlah pihak, seperti Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, hingga Polsek Pondok Aren.
“Kami memohon agar aparat berwenang menertibkan oknum Ormas GRIB Jaya yang telah memanfaatkan aset milik negara secara ilegal,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Selasa (20/5).
Taufan menjelaskan bahwa pendudukan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan mengganggu kelancaran pembangunan Gedung Arsip BMKG, yang semula direncanakan sejak November 2023.
Bahkan, menurutnya, kegiatan konstruksi terpaksa dihentikan karena intimidasi dan intervensi dari kelompok yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pekerja di lokasi proyek sempat dipaksa untuk menghentikan aktivitas serta menarik alat berat dari area pembangunan.
Tak hanya itu, kelompok tersebut juga memasang spanduk bertuliskan klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris dan mendirikan pos penjagaan di lokasi yang dijaga oleh anggotanya.
BMKG juga menemukan bahwa sebagian area lahan disewakan kepada pihak ketiga, dan saat ini sudah terdapat bangunan berdiri di atasnya.
Padahal, lahan tersebut merupakan milik sah pemerintah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Hak kepemilikan BMKG ini diperkuat dengan keputusan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung No. 396 PK/Pdt/2000 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2007.
Taufan menambahkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah mengonfirmasi secara tertulis bahwa seluruh keputusan hukum terkait kasus ini saling menguatkan dan tidak memerlukan proses eksekusi ulang.
Meski begitu, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan persoalan ini, termasuk berkoordinasi dengan aparat setempat mulai dari tingkat RT hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas serta pengklaim lahan.
Namun, respons dari ormas tersebut dinilai tidak kooperatif. Bahkan, pimpinan ormas sempat menyampaikan tuntutan kompensasi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat menarik anggota mereka dari lokasi proyek. BMKG menilai tuntutan itu tidak berdasar dan sangat merugikan negara.
Proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG sendiri merupakan bagian dari kontrak multiyears dengan jangka waktu 150 hari kalender, terhitung sejak 24 November 2023.
Taufan menekankan pentingnya proyek ini karena berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan arsip kebijakan serta keputusan penting institusi, yang mendukung keterbukaan informasi publik dan audit kelembagaan.
“Fasilitas ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai lembaga negara. Oleh karena itu, kami sangat berharap pihak kepolisian segera menertibkan pendudukan ilegal ini agar proyek dapat dilanjutkan dan aset negara tidak lagi terancam,” tutup Taufan, dikutip dari JPNN.
BMKG menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini sangat penting untuk menjaga integritas tata kelola aset negara, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap proses pembangunan nasional yang telah direncanakan dan didanai secara sah oleh negara.













