Besaran Gaji dan Tunjangan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan

favicon
Gaji dan Tunjangan Dirut Pertamina Patra Niaga

Obrolan – Gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi perbincangan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Selain Riva Siahaan, sejumlah direktur lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh direksi BUMN, termasuk di Pertamina Patra Niaga, diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 yang mengatur penghasilan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Secara umum, penghasilan para direksi di BUMN terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja. Gaji Direksi Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal masing-masing perusahaan. Sebagai informasi, gaji bagi direktur lainnya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Direksi Utama.

Gaji dan Tunjangan Dirut Pertamina Patra Niaga

Selain gaji pokok, Direksi Pertamina Patra Niaga juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya:

  • THR (Tunjangan Hari Raya): maksimal satu kali gaji per bulan dalam setahun.
  • Tunjangan Perumahan: sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan Direksi Utama.
  • Asuransi Purna Jabatan: premi ditanggung oleh perusahaan dengan batas maksimal 25 persen dari gaji tahunan.
  • Fasilitas Kendaraan Dinas dan Asuransi Kesehatan: termasuk penggantian biaya pengobatan.
  • Bantuan Hukum: apabila diperlukan dalam kapasitas jabatan.

Selain itu, para Direksi Pertamina Patra Niaga berhak mendapatkan tantiem atau insentif kinerja yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian laba dan kinerja perusahaan.

Tantiem diberikan sebagai Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI) jika perusahaan berhasil mencapai laba dan target yang ditetapkan.

Lantas, berapa gaji yang diterima oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga?

Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci—termasuk dewan direksi dan komisaris—berjumlah sekitar US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.370 per dolar AS).

Jika kompensasi tersebut dibagi rata di antara tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi, masing-masing individu diperkirakan memperoleh penghasilan sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.

Selain sorotan terhadap gaji dan tunjangan para petinggi Pertamina, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan korupsi dalam kasus ini.

Tersangka dari Pertamina antara lain Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa direktur lainnya.

Tersangka dari pihak swasta juga ikut terlibat, di antaranya MKAN, DW, dan YRJ yang berperan sebagai komisaris dan direktur di perusahaan terkait.

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya, kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian dari impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian subsidi sekitar Rp21 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.