Bea Cukai Tangkap KM Aria Saputra Bawa Mangga dan Susu Ilegal dari Malaysia

favicon
KM Aria Saputra Bawa Mangga dan Susu

Obrolan.ID – Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang konsumsi ilegal asal Malaysia yang diangkut oleh kapal kayu bernama KM Aria Saputra.

Penangkapan berlangsung di wilayah perairan Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya saat kapal tersebut melintas di Selat Melaka, dekat Bagansiapiapi.

Aksi pengamanan dilakukan oleh dua unit kapal patroli Bea Cukai, yakni dari Satuan Tugas Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun.

Kapal tersebut diketahui mengangkut sebanyak 1.196 keranjang berisi buah mangga serta beberapa kardus susu bermerek Gold yang diduga kuat berasal dari Port Klang, Selangor, Malaysia.

Total nilai muatan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp445 juta. Karena kondisi cuaca di laut yang kurang bersahabat, petugas memutuskan untuk mengawal KM Aria Saputra menuju Pelabuhan Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Pada Kamis (22/5/2025), seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai I.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pejabat daerah, antara lain Kabid Penindakan dan Penyidikan Wilayah DJBC Riau, Waluyo, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kapolres, unsur TNI AL, serta perwakilan Karantina Tumbuhan dan Hewan.

“Kapal tersebut terbukti membawa barang dari luar negeri tanpa dokumen resmi, sehingga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan,” ujar Waluyo dalam konferensi pers usai pemusnahan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap lima awak kapal, dua orang berinisial A dan M ditetapkan sebagai tersangka utama.

Keduanya kini resmi ditahan dan dikenai jeratan hukum berdasarkan Pasal 103 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sanksi pidana dalam pasal tersebut meliputi hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp135.925.696 akibat kasus penyelundupan ini.

Peristiwa penangkapan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Bagansiapiapi. Masyarakat menilai lalu lintas kapal dari Port Klang menuju wilayah perairan Rokan Hilir seperti Panipahan, Pulau Halang, dan Sinaboi memang sudah lama menjadi perhatian karena kerap dijadikan jalur masuk barang-barang ilegal.

“Selama ini kalau ada kapal masuk dari Malaysia, seringkali dalihnya ekspor hasil laut. Tapi begitu pulang, mereka bawa barang konsumsi seperti susu atau buah, entah dengan izin atau tidak,” ungkap Udin, warga setempat.

Udin juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus kapal karam di Selat Melaka, tidak ada kejelasan mengenai perusahaan pengelola ataupun kantor operasional kapal tersebut.

Masyarakat mengaku tidak terlalu mempermasalahkan barang seperti mangga atau susu, namun lebih khawatir jika jalur laut tersebut dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika yang lebih berbahaya.

“Kalau cuma makanan sih masih bisa dimaklumi, tapi kalau sampai narkoba yang masuk lewat jalur laut, itu ancaman serius buat kita semua,” ujar seorang warga Rohil lainnya.

Sebagai daerah pesisir yang cukup strategis sekaligus rawan, warga mendesak agar aparat penegak hukum memperketat penjagaan perbatasan laut.

Harapan mereka adalah adanya peningkatan pengawasan, tidak hanya untuk produk ilegal, tapi juga dalam upaya mencegah masuknya narkotika dan barang berbahaya lainnya ke wilayah Riau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.