Baznas Jawa Barat Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi Whistleblower Terkait Kasus UU ITE

favicon
Baznas Jawa Barat Tanggapi Tuduhan Kriminalisasi Whistleblower Terkait Kasus UU ITE

Obrolan.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat akhirnya memberikan klarifikasi resmi menanggapi berbagai opini dan tuduhan yang beredar di media, terutama yang berasal dari rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung terkait kasus hukum mantan pegawai mereka.

Wakil Ketua IV Baznas Jawa Barat, H. Achmad Faisal S.Pd, menyampaikan bahwa konferensi pers ini digelar sebagai bentuk hak jawab lembaga terhadap informasi yang menurutnya tidak berimbang dan tanpa konfirmasi sebelumnya.

“Karena nama kami disebut-sebut dalam pemberitaan tanpa adanya klarifikasi langsung, maka penting bagi kami memberikan penjelasan agar publik tidak mendapatkan informasi yang keliru,” ujar Achmad Faisal di hadapan media.

Ia menegaskan bahwa Baznas Jawa Barat berkomitmen pada prinsip tata kelola yang akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik sebagai dasar dalam pengelolaan dana umat.

Penjelasan Soal Status Hukum TY dan Proses Pemberhentiannya

Terkait status hukum Tri Yanto (TY), eks pegawai Baznas Jawa Barat yang kini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE, Achmad Faisal menjelaskan bahwa proses pemutusan hubungan kerja telah dilakukan jauh sebelum TY mengajukan laporan dugaan korupsi.

Menurutnya, pemberhentian TY dilakukan karena adanya kebutuhan rasionalisasi organisasi dan catatan tindakan indisipliner berulang, bukan karena aktivitas pelaporan.

“Narasi bahwa saudara TY diberhentikan karena membongkar dugaan korupsi adalah tidak tepat. Keputusan ini didasarkan pada proses internal yang sah, dan telah dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Agung melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Februari 2024,” jelasnya.

Baznas Jawa Barat pun disebut telah memenuhi semua kewajibannya, termasuk membayar pesangon sebesar Rp123 juta kepada TY sesuai perintah pengadilan. “Yang bersangkutan telah menerima seluruh haknya sesuai putusan yang berlaku,” imbuhnya.

Tanggapan Atas Tuduhan Akses Ilegal dan Penyebaran Dokumen

Mengenai proses hukum yang kini dihadapi TY, Baznas Jawa Barat menyatakan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan status TY sebagai pelapor (whistleblower), melainkan karena adanya dugaan tindakan melawan hukum berupa akses tidak sah terhadap dokumen internal dan penyebarannya ke pihak eksternal.

“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa ada dugaan manipulasi atau pengubahan terhadap dokumen yang diakses secara ilegal oleh TY,” ungkap Achmad Faisal.

Ia menambahkan, TY diberhentikan pada Januari 2023, sementara pelaporan dugaan korupsi dilakukan oleh yang bersangkutan mulai Maret 2023. Laporan balik dari Baznas sendiri baru diajukan pada Agustus 2024, setelah audit internal dan eksternal selesai dilaksanakan.

Audit Independen Tegaskan Tidak Ada Penyelewengan

Achmad Faisal juga menegaskan bahwa seluruh tuduhan penyelewengan dana yang dilaporkan oleh TY telah diaudit secara menyeluruh, baik oleh Inspektorat Jawa Barat maupun tim audit dan kepatuhan dari Baznas RI.

“Hasil dari audit tersebut menyatakan bahwa tuduhan tidak terbukti. Surat resmi dari kedua lembaga auditor telah kami terima dan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya menanggapi klaim yang menyebutkan tidak adanya hasil audit.

Ia menambahkan bahwa lembaganya senantiasa merespons semua tuduhan dengan pendekatan bukti dan proses audit formal yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menanggapi Isu Pelanggaran Hak dan Kebebasan Ekspresi

Terkait dengan tuduhan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak pelapor, Baznas Jawa Barat menyatakan bahwa lembaga tersebut memiliki sistem pengaduan internal yang aman dan menjamin kerahasiaan pelapor sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2006 dan konvensi internasional UNCAC Pasal 32–33.

“Kami menjamin ruang untuk menyampaikan laporan, tetapi kebebasan berekspresi tidak berarti seseorang boleh melanggar ketentuan hukum, apalagi menyebarkan dokumen yang bersifat internal tanpa hak,” kata Achmad.

Ia menekankan bahwa kasus TY tidak berkaitan dengan pembatasan ekspresi, melainkan pelanggaran atas prosedur hukum dan penyalahgunaan dokumen secara digital sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Baznas Jawa Barat Hormati Proses Hukum dan Hak Pembelaan TY

Baznas Jawa Barat menyatakan mendukung proses hukum yang berlangsung di kepolisian dan menghormati hak TY untuk melakukan pembelaan diri secara adil. Namun, lembaga ini menyayangkan adanya upaya menyebarkan narasi negatif ke berbagai media sebelum proses hukum berjalan sepenuhnya.

“TY tetap memiliki hak untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Tapi kami harap framing yang menyudutkan lembaga tanpa dasar tidak terus disebarluaskan,” tutup Achmad Faisal.

Dengan menyampaikan klarifikasi ini, Baznas Jawa Barat berharap agar publik bisa mendapatkan informasi yang objektif dan tidak terbawa oleh opini yang tidak berdasar. Pihaknya menegaskan kembali komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan transparan, serta dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui jalur hukum yang tepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.