Obrolan.ID – Bareskrim Polri tengah menyoroti penggunaan Grok Artificial Intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk memanipulasi foto pribadi warga.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk tindak pidana.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa manipulasi foto melalui AI, termasuk praktik deepfake, sedang menjadi fokus penyelidikan Divisi Siber Polri.
“Perkembangan teknologi saat ini banyak mengarah ke artificial intelligence, termasuk deepfake dengan bantuan AI. Oleh karena itu, kami sedang melakukan penyelidikan secara khusus terkait hal tersebut,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, setiap bentuk manipulasi data digital dapat ditindak secara hukum. “Selama bisa dibuktikan bahwa tindakan itu adalah manipulasi data elektronik, maka hal tersebut termasuk pidana,” tegasnya.
Fenomena manipulasi foto pribadi menjadi konten asusila kini marak di media sosial, terutama di Twitter atau X.
Banyak pengguna memanfaatkan Grok AI untuk mengubah foto asli menjadi gambar digital yang eksplisit.
Pengguna hanya perlu memberikan instruksi langsung kepada Grok AI, yang kemudian mengubah foto perempuan dan anak-anak menjadi konten kasar dan tidak pantas.
Gambar-gambar ini kemudian tersebar luas tanpa izin, sehingga korban mengalami pelecehan dan penghinaan.
Brigjen Himawan menambahkan, pihak kepolisian terus memantau perkembangan penggunaan Grok AI agar penyalahgunaan teknologi ini tidak merugikan masyarakat.
Ia menekankan bahwa teknologi AI memiliki manfaat besar jika digunakan secara benar, namun bisa menjadi alat kejahatan jika disalahgunakan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).










