Obrolan.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar terkait pengoplosan gas elpiji subsidi yang terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam bisnis haram ini. Dari aksi ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp10 miliar.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah Bareskrim Polri menerima tiga laporan terkait praktik pengoplosan gas elpiji, yang sebagian besar melibatkan pengoplosan gas elpiji subsidi ke dalam tabung Bright Gas 12 kilogram.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dengan adanya laporan pertama yang diterima pada 4 Maret 2025, yang berasal dari Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam laporan tersebut, penyidik mendapati tindakan pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial RJ, yang merupakan pemilik usaha, dan K, seorang dokter yang berperan sebagai penyuntik gas.
Penindakan Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bekasi dan Tegal
Selanjutnya, laporan kedua diterima pada 4 Maret 2025, terkait dengan pengoplosan gas subsidi subsidi di sebuah gudang di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan tersangka berinisial F, yang juga berperan sebagai dokter dan penyuntik gas dalam pengoplosan tersebut.
Di lokasi ini, barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah tabung gas elpiji 12 kilogram serta alat-alat yang digunakan untuk menyuntik gas.
Penyelidikan berlanjut ke laporan ketiga, yang diterima pada 6 Maret 2025. Kali ini, kasus pengoplosan gas subsidi ditemukan di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Tim penyidik berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MT dan MM, yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Mereka juga ditemukan sedang mengoplos gas elpiji subsidi ke dalam tabung Bright Gas 12 kilogram.
Barang Bukti dan Kerugian
Dalam operasi pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji subsidi tersebut, penyidik berhasil menyita total 1.797 tabung gas dari ketiga lokasi, terdiri dari 1.285 tabung gas melon subsidi dan 504 tabung Bright Gas.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, segel tabung LPG 12 kilogram, regulator, mobil pick-up merk Suzuki Carry, truk Mitsubishi, serta sejumlah perangkat lain yang digunakan dalam pengoplosan.
Penyidik juga menemukan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari bisnis haram ini.
Tersangka di Kabupaten Bekasi dan Bogor tercatat memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar setelah menjalankan kegiatan ilegal selama tujuh bulan.
Sementara itu, tersangka yang terlibat di Tegal diperkirakan meraup keuntungan Rp5,1 miliar selama satu tahun. Secara keseluruhan, keuntungan yang diperoleh oleh seluruh pelaku diperkirakan mencapai Rp10,184 miliar.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Berdasarkan perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dapat menambah hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penggunaan elpiji subsidi, yang sering disalahgunakan oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Ke depan, diharapkan aparat kepolisian dapat terus memantau dan menindak tegas praktik ilegal seperti ini untuk melindungi konsumen serta menjaga keberlangsungan distribusi bahan bakar yang adil dan tepat sasaran.