Bareskrim Polri Selidiki Minyak Goreng Minyakita Tidak Sesuai Takaran

favicon
Bareskrim Polri Usut Temuan Minyak Goreng Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Obrolan – Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita, setelah temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa beberapa kemasan Minyakita yang tertera volume 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa tiga produsen minyak goreng Minyakita terdeteksi melakukan pelanggaran tersebut.

Ketiga perusahaan yang terlibat adalah PT Artha Eka Global Asia dari Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara dari Kudus, serta PT Tunas Agro Indolestari dari Tangerang.

Ketidaksesuaian antara isi kemasan dan label pada produk ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan yang disampaikan Helfi, minyak goreng yang tertera sebagai kemasan 1 liter, diukur dan ternyata hanya memiliki volume antara 700 hingga 900 mililiter.

“Kami telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan terus melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran ini,” ungkap Helfi.

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tindakan ini merugikan konsumen, terlebih lagi dalam momen bulan Ramadan di mana permintaan bahan pokok meningkat.

Amran juga menemukan bahwa harga jual Minyakita juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter, tetapi dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

“Praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat. Ini adalah bentuk kecurangan yang harus segera ditindak,” tegas Mentan Amran.

Amran pun mengimbau agar perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses secara hukum dan izin operasional mereka dicabut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk bertindak cepat. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan pribadi,” katanya.

Selain itu, Amran menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Dia juga mengingatkan kepada semua produsen dan distributor minyak goreng untuk mematuhi regulasi yang ada.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Saya peringatkan kepada semua pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen. Jika terbukti melanggar aturan, kami tidak akan ragu untuk menutup perusahaan tersebut dan mencabut izinnya,” pungkas Mentan Amran.

Sumber: liputan6

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.