Obrolan – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tindakan curang yang dilakukan oleh pabrik produksi minyak goreng MinyaKita, di mana takaran isi produk dikurangi dari yang seharusnya.
Sebagai respons atas temuan ini, Polri berencana mengusulkan pencabutan izin merek dan izin usaha pabrik tersebut kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) dan Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha dan merek merupakan kewenangan Kemendag.
“Kami akan mengusulkan pencabutan izin usaha dan merek dari PT MSI dan PT ARN yang telah diberikan izin merek tersebut,” ujar Helfi dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Helfi juga mengimbau agar pelaku usaha yang melakukan pengurangan isi produk segera menarik minyak goreng tersebut dari pasar dan mengemasnya kembali sesuai dengan komposisi yang benar.
“Jika imbauan ini tidak diindahkan, penindakan hukum akan segera dilakukan,” tegas Helfi.
Helfi menambahkan, jika minyak goreng yang tak sesuai tak segera ditarik dari peredaran, maka pelaku usaha akan menghadapi sanksi hukum.
“Kami berharap mereka segera menarik barangnya dan memperbaiki komposisinya agar tidak merugikan masyarakat,” ungkap Helfi.
Untuk para pelaku yang terbukti melakukan kecurangan, Polri akan memberikan sanksi pidana, sedangkan sanksi administratif akan diterapkan oleh Kemendag.
“Ada banyak pasal yang diterapkan dalam hal ini, seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perdagangan. Sanksinya akan cukup berat,” jelas Helfi.
Bareskrim Tetapkan Tersangka Terkait Kasus MinyaKita
Sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu AWI, yang berperan sebagai pengelola lokasi pengemasan minyak goreng MinyaKita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka AWI diketahui melakukan kegiatan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng, termasuk produk MinyaKita, yang kemasannya tidak sesuai dengan isi yang tercantum pada label.
“Tersangka AWI bertanggung jawab penuh atas pengemasan produk, termasuk pengadaan mesin dan lainnya,” tambah Helfi. Usaha pengemasan yang dijalankan oleh AWI telah beroperasi sejak Februari 2025, dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari.
Akibat perbuatannya, AWI diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 62 juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 102 juncto Pasal 97, dan Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka juga dapat dikenakan pasal-pasal terkait lainnya, termasuk Pasal 263 KUHP.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam memproduksi barang yang merugikan konsumen.
Sumber: detikcom