Attila Syach Turut Bantu Bayar Tanah Sengketa Demi Selamatkan Rumah Atalarik Syach

Avatar photo
Attila Syach Turut Bantu Bayar Tanah Sengketa Demi Selamatkan Rumah Atalarik Syac

Obrolan.ID – Dalam upaya membantu menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan kakaknya, Atalarik Syach, Attila Syach mengambil langkah nyata dengan membeli sebagian lahan milik Dede Tasno.

Sebagian rumah milik Atalarik berdiri di atas tanah yang disengketakan tersebut.

Untuk mencegah eksekusi atas bangunan inti, Attila memutuskan untuk membeli lahan itu seharga Rp850 juta, dengan komitmen pelunasan dalam waktu tiga bulan.

Langkah awal sudah ditempuh Attila Syach dengan menyerahkan pembayaran sebesar Rp300 juta kepada pihak pemilik tanah, Dede Tasno.

Dana ini menjadi bagian dari skema pembayaran bertahap. Dengan adanya transaksi tersebut, rumah inti Atalarik yang sebagian berdiri di atas lahan sengketa, untuk sementara waktu, tidak ikut dieksekusi oleh pihak pengadilan.

“Sebenarnya bisa saja dilakukan secara lebih cepat, tapi kita juga harus realistis. Maka diberikan kelonggaran sekitar dua sampai tiga bulan,” ujar Attila saat ditemui di Cibinong, Jawa Barat, kemarin.

Mengenai kelanjutan pembayaran, Attila Syach menyampaikan permohonan doa agar proses pelunasan berjalan lancar. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk solidaritas terhadap saudara kandungnya.

“Kalau nanti tidak sanggup juga, ya saya minta doanya dari teman-teman semua. Tapi kita akan coba bertanggung jawab. Ini murni langkah saya sebagai saudara, kami saling bantu,” tegas aktor yang juga dikenal sebagai mantan suami Wulan Guritno itu.

Yuri Ramadhan, kuasa hukum dari pihak Dede Tasno, menyambut baik niat baik yang ditunjukkan oleh Attila. Ia menyebut bahwa kliennya memberikan tenggat waktu berdasarkan itikad tersebut.

“Tadi sempat kami tunggu transferan, dan akhirnya masuk juga meski baru Rp200 juta. Tapi total kesanggupan awal yang disampaikan memang Rp300 juta. Sisanya akan dicicil dalam tiga bulan,” ujar Yuri menjelaskan.

Meski ada kesepakatan pelunasan bertahap, pihak penggugat menegaskan bahwa jika pembayaran tidak diselesaikan sesuai waktu yang dijanjikan, proses eksekusi akan kembali dijalankan.

Dalam skenario tersebut, bagian rumah Atalarik yang masih berdiri di atas tanah milik Dede Tasno akan dibongkar.

Saat ini, antara tanah milik Dede Tasno dan lahan yang ditempati oleh Atalarik Syach sudah dipisahkan dengan pagar pembatas.

Bahkan, satu unit bangunan milik Atalarik yang berdiri di lahan Dede sudah dihancurkan sebagai bagian dari proses eksekusi awal.

Keluarga Atalarik tetap berupaya mempertahankan rumah utama yang menjadi tempat tinggal mereka. Mereka berharap pelunasan tanah oleh Attila dapat menyelamatkan bagian rumah yang tersisa dari pembongkaran lanjutan.

Perkara hukum atas lahan ini telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 17 Mei 2021, sengketa dimenangkan oleh Dede Tasno.

Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum panjang yang dimulai sejak Agustus 2015, dan menyatakan sebagian lahan yang ditempati oleh Atalarik Syach sah dimiliki oleh penggugat. Eksekusi semestinya telah dilaksanakan sejak 8 Juli 2021.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.