Obrolan – Di Indonesia, istilah “garong” sering digunakan untuk menyebut orang yang suka mencuri atau maling. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “garong” diartikan sebagai “perampok” atau “kawanan pencuri” seperti penyamun.
Namun, asal-usul kata “garong” ternyata memiliki sejarah panjang di tanah air. Kata ini pertama kali muncul pada masa awal kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tahun 1945, ketika kondisi negara belum stabil akibat perang kemerdekaan.
Pada masa tersebut, banyak orang yang memanfaatkan ketidakstabilan untuk melakukan tindakan kriminal, termasuk pencurian.
Para pelaku kejahatan ini sering bergerak dalam kelompok, dan mereka tidak terafiliasi dengan pihak tentara Indonesia atau laskar. Mereka menyebut diri mereka sebagai kelompok “garong.”
Istilah ini pertama kali ditemukan oleh sastrawan terkenal, Pramoedya Ananta Toer, yang saat itu sedang bertugas sebagai tentara di Cikampek dan berinteraksi dengan kelompok-kelompok tersebut.
Pram, yang mendengar kata “garong” untuk pertama kalinya, mengungkapkan bahwa saat ia menanyakan makna kata tersebut, ia mendapat penjelasan yang mengejutkan.
“Itu singkatan dari gabungan romusha ngamuk,” kata mereka. Menurut Pram, kata “garong” merupakan akronim dari kalimat “gabungan romusha ngamuk,” yang merujuk pada kelompok orang-orang yang melakukan perampokan karena kekosongan otoritas di masa itu.
Dalam situasi yang tidak terkendali, kelompok-kelompok garong sering melakukan aksi perampokan menggunakan senjata api untuk mencuri.
Tidak hanya di Jawa Barat, kelompok garong ini juga ditemukan di daerah lain, seperti Jawa Tengah, sebagaimana diungkapkan oleh sejarawan Anthony E. Lucas dalam penelitiannya tentang “Peristiwa Tiga Daerah” pada 1989.
Lucas mencatat bahwa para garong di Brebes, Tegal, dan Pemalang bahkan menggunakan jimat untuk melindungi diri mereka agar terhindar dari bahaya.
Para penguasa lokal dan pemerintah kolonial Belanda pun menganggap kelompok garong sebagai ancaman yang harus dibasmi, mengingat tindakan mereka yang meresahkan masyarakat.
Karena ulah mereka, istilah “garong” akhirnya terasosiasikan dengan pelaku kejahatan, seperti perampok dan maling. Kata ini pun menjadi sinonim untuk menyebut orang yang mencuri, menggantikan kata-kata lain seperti pencuri, penyamun, atau maling yang digunakan sebelumnya.
Jadi, meski terdengar seperti istilah yang sederhana, kata “garong” sebenarnya memiliki latar belakang sejarah yang cukup kompleks, yang menghubungkan masa perang kemerdekaan dengan kondisi sosial-politik Indonesia pada waktu itu.
Sumber: CNBC
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).






