Obrolan.id – Isma Riyanti (31), seorang asisten rumah tangga (ART), kini berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan pencurian terhadap jam tangan Patek Philippe milik majikannya senilai Rp 3 miliar.
Aksi pencurian yang terungkap ini berawal dari jejak pembelian jam tangan palsu di sebuah e-commerce.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025, di apartemen korban di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pencurian jam tangan Patek Philippe ini terungkap setelah korban, seorang pengusaha, merasa curiga ketika Isma meninggalkan rumah tanpa izin dan memblokir nomor ponsel korban, membuat komunikasi terhenti.
Korban yang kemudian memeriksa ponsel operasional Isma menemukan bukti transaksi pembelian jam tangan palsu Patek Philippe pada 8 Maret 2025.
Jam tangan Patek Philippe palsu tersebut diterima pada 10 Maret 2025 dan digunakan oleh Isma untuk menggantikan jam tangan asli milik korban yang ada di rumah.
Korban pun menyadari bahwa jam tangan yang hilang telah digantikan dengan jam KW yang dibeli dengan harga hanya Rp 550 ribu.
Isma, yang nekat melakukan pencurian, kemudian menjual jam tangan asli milik korban ke sebuah toko di Surabaya, Jawa Timur, dengan harga jauh di bawah harga aslinya, yakni Rp 550 juta.
Tersangka mengaku melakukan pencurian itu karena kecewa tidak diberi izin cuti oleh majikannya, padahal dia sudah membeli tiket untuk liburan ke Singapura bersama suaminya.
Setelah melarikan diri ke Surabaya, Isma akhirnya ditangkap di Stasiun Gubeng pada 18 Maret 2025. Saat ini, dia telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Jam tangan Patek Philippe yang merupakan simbol prestise dan keahlian horologi ini dikenal dengan kualitas tinggi dan inovasi mutakhirnya.
Dengan harga yang bisa mencapai miliaran rupiah, merek jam tangan asal Swiss ini menjadi incaran kolektor dan penggemar barang mewah di seluruh dunia.
Sumber: detikcom