Obrolan.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengonfirmasi bahwa Apple Inc. telah melunasi utang investasi sebesar US$10 juta (sekitar Rp162 miliar) kepada pemerintah. Pembayaran ini merupakan sisa dari komitmen investasi Apple untuk periode 2020-2023.
“Apple sudah melakukan pembayaran, dan uangnya sudah diterima,” ungkap Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada Rabu (19/2).
Namun, meski utang telah dilunasi, iPhone 16 belum bisa dipasarkan di Indonesia. Kendalanya terkait dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan Apple. Agus mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan tiga kali pertemuan dengan Apple untuk membahas hal ini.
“Diharapkan segera ada kesepakatan, doakan saja. Target kami adalah bisa menyelesaikan proses ini,” tambah Agus.
Pemerintah mengklaim bahwa penjualan iPhone 16 belum bisa dilakukan di Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat TKDN.
Sebagai solusi, pemerintah menawarkan kesempatan bagi Apple untuk berinvestasi lebih lanjut, seperti membangun pabrik di Indonesia untuk mempermudah pemenuhan ketentuan TKDN, sehingga tidak perlu mengikatkan kontrak setiap tiga tahun. Pembahasan ini masih berlangsung antara Kementerian Perindustrian dan Apple Inc.