Obrolan – Andi Ahmad Nur Darwin membela Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah, membantah tuduhan korupsi Rp271 triliun dan mengungkap fakta persidangan yang tak terungkap.
Andi Ahmad Nur Darwin, yang dikenal sebagai pengacara Harvey Moeis, memberikan pembelaan terhadap kliennya dalam kasus korupsi yang melibatkan angka kerugian negara sebesar Rp271 triliun.
Meskipun banyak kecaman yang diterimanya karena dianggap membela seorang koruptor, Andi mengaku bahwa langkahnya tersebut didasari oleh fakta-fakta yang ia ketahui langsung dari persidangan, bukan asumsi semata.
Dalam sebuah kesempatan berbincang bersama Daniel Mananta, Andi mengungkapkan bahwa pembelaan yang ia lakukan terhadap Harvey bukan tanpa alasan.
“Kepuasan hati gue jadi gue tahu fakta yang sebenarnya tanpa tahu dari orang lain, tanpa perlu berasumsi atau membuat persepsi lain,” ungkap Andi dengan tegas.
Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Andi bahwa ia mendapatkan informasi yang sah dan otentik terkait proses hukum yang dijalani kliennya.
Fakta Tentang Kasus Harvey Moeis: Kerugian Negara Rp271 Triliun
Ketika ditanya lebih lanjut oleh Daniel Mananta mengenai fakta yang ditemukan dalam persidangan, Andi dengan jelas menyatakan bahwa angka Rp271 triliun yang kerap disebut-sebut sebagai kerugian negara karena korupsi, sejatinya bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut, yang beredar di publik dan sempat memicu kontroversi besar, sebenarnya terkait dengan aspek lain dari kasus tersebut.
“And faktanya?” tanya Daniel Mananta, yang kemudian dijawab oleh Andi, “Faktanya adalah angka Rp300 triliun, gue bicara angka Rp271 triliun yang diaminin majelis hakim ketika banding itu bukanlah korupsi.”
Dengan penjelasan tersebut, Andi menekankan bahwa angka tersebut bukanlah uang yang diambil secara ilegal dari kas negara, melainkan berkaitan dengan nilai yang harus disediakan untuk memulihkan kerugian yang terjadi.
Sebagai pengacara yang sudah melalui banyak proses persidangan, Andi yakin bahwa pernyataan yang ia sampaikan sesuai dengan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.
“Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara,” tambahnya dengan yakin.
Polemik Video Persidangan dan Penafsiran Masyarakat
Di tengah pembelaannya, Andi juga menyentuh tentang isu viral terkait video persidangan yang memperlihatkan momen tertawa antara dirinya dan Harvey Moeis.
Video tersebut sempat menciptakan kesan yang salah di mata publik. Daniel Mananta pun langsung menanggapi, dengan menayangkan klip tersebut.
Andi kemudian menjelaskan bahwa momen tertawa tersebut terjadi bukan karena lelucon terkait kasus, melainkan karena majelis hakim yang sedang melemparkan candaan.
“Logikanya, ini bukan sidang putusan karena terdakwa duduk sebelah saya. Harusnya Harvey di tengah, bukan sebelah saya. Momen ketawa ini, majelis hakim sedang melempar jokes. Kita sedang ketawa mendengarnya. Tapi, videonya digabungkan,” jelas Andi.
Menurutnya, video tersebut tidak menggambarkan situasi persidangan yang sebenarnya, melainkan hanya potongan yang diambil dari satu momen yang dipersepsikan secara salah.
Tanggapan Andi Tentang Uang Tunai yang Viral di Rumah Harvey Moeis
Isu lain yang sempat viral adalah mengenai penemuan uang tunai di rumah Harvey Moeis, yang dikabarkan tersebar di media sosial.
Andi dengan tegas membantah adanya uang tersebut, yang dianggap sebagai salah satu bukti pelanggaran dalam kasus ini.
“Nggak ada. Sama sekali. Hoaks itu,” tegas Andi. Ia menganggap bahwa informasi tersebut merupakan berita palsu yang sengaja disebarkan untuk memperburuk citra kliennya.
Penegasan ini menunjukkan bahwa Andi berusaha membela Harvey dengan memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang beredar di luar persidangan.
Vonis Terhadap Harvey Moeis
Pada akhirnya, Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu contoh korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, sehingga menarik perhatian publik.
Meskipun Andi Ahmad Nur Darwin dibanjiri kritik karena membela Harvey, ia tetap teguh pada pendiriannya untuk mengungkapkan fakta persidangan yang sebenarnya.
Sebagai pengacara, Andi merasa bahwa tugasnya adalah untuk memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diperiksa dengan teliti dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh opini atau tekanan dari luar.
Kesimpulan
Pembelaan yang dilakukan Andi Ahmad Nur Darwin dalam kasus Harvey Moeis menunjukkan bahwa meskipun ia dibebani kontroversi, ia tetap berusaha membela kliennya dengan dasar fakta dan bukti yang sah.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan kerugian negara yang sangat besar menjadi sorotan, namun Andi menegaskan bahwa angka yang disebutkan dalam kasus tersebut bukanlah hasil dari tindak pidana korupsi.
Sebagai pengacara, Andi berkomitmen untuk menggali fakta yang sebenarnya demi memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
Sumber: Insertlive