Obrolan.id – Arif Nugroho, anak bos Prodia, dan Muhammad Bayu Hartono, terdakwa dalam kasus tewasnya seorang ABG wanita akibat penyalahgunaan narkoba, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025). Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan eksepsi, namun berlangsung secara tertutup.
Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono, menjelaskan bahwa sidang dilakukan tertutup karena kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa kasus sensitif seperti ini tidak dipublikasikan.
Kuasa hukum terdakwa, Pahala Manurung, mengungkapkan bahwa sidang hanya berlangsung singkat karena agenda utama adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Pahala menegaskan bahwa tim kuasa hukum yang terdiri dari tujuh orang telah menyampaikan eksepsi tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pahala menjelaskan bahwa inti dari eksepsi tersebut adalah keberatan atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa. “Kami sudah menyampaikan keberatan kami dalam eksepsi ini. Kami berharap eksepsi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” ujar Pahala setelah sidang.
Sidang tersebut memperlihatkan adanya ketidaksepakatan terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
Terdakwa didakwa dengan tujuh pasal berlapis, namun Pahala menekankan bahwa ada dua pasal yang menurutnya tidak tepat dan membuat kliennya merasa dirugikan.
“Kami merasa dakwaan ini tidak tepat dan kurang teliti. Ada beberapa pasal yang dicampurkan secara sembarangan,” tambahnya.
Selain itu, Hasudungan Manurung, tim kuasa hukum lainnya, juga menjelaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya harus dinyatakan batal demi hukum.
Menurutnya, dakwaan yang ada tidak cermat karena berdasarkan visum et repertum (VER) yang dilakukan pada tahun 2023, sedangkan kejadian yang didalilkan terjadi pada Mei 2024.
“Visum yang digunakan adalah visum tahun 2023, padahal peristiwa yang terjadi adalah pada Mei 2024. Ini jelas mengandung kejanggalan,” ungkap Hasudungan, dikutip dari tvonenews.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan visum, korban telah mengonsumsi narkoba sebelum bertemu dengan terdakwa di hotel, yang menunjukkan kondisi korban yang sudah terpengaruh narkoba saat kejadian.
Dakwaan yang melibatkan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya ini memicu sejumlah keberatan dari pihak terdakwa, yang merasa bahwa proses hukum ini tidak dijalankan secara teliti dan cermat.
Proses hukum terhadap Arif Nugroho (anak bos Prodia) dan Muhammad Bayu Hartono akan terus berlanjut, dan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan akan mengungkap lebih banyak fakta terkait peristiwa yang menewaskan korban tersebut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap bahwa eksepsi yang diajukan dapat diterima oleh majelis hakim demi keadilan bagi klien mereka.