Alamak! Jan Hwa Diana Diduga Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan Sentoso Seal Surabaya

Avatar photo
Jan Hwa Diana Diduga Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan

Obrolan.ID – Dunia usaha di Surabaya digemparkan oleh kasus dugaan penggelapan dokumen penting yang menyeret nama pebisnis Jan Hwa Diana.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan menyimpan secara ilegal 108 ijazah milik mantan pegawai CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang berbasis di Jawa Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, mengungkap bahwa keberadaan ijazah-ijazah tersebut terungkap dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap Diana.

Dalam kesempatan itu, Diana akhirnya menyerahkan semua dokumen pendidikan tersebut kepada penyidik di Mapolda Jatim.

“Sebanyak 108 ijazah telah diserahkan oleh yang bersangkutan kepada penyidik. Awalnya ia menyangkal menyimpan ijazah-ijazah itu, namun setelah diperiksa lebih lanjut, akhirnya diserahkan juga,” ujar Suryono saat konferensi pers, Kamis malam (22/5/2025).

Menurut informasi yang diterima, dokumen-dokumen tersebut sebelumnya diduga disembunyikan oleh Jan Hwa Diana di rumah pribadinya yang terletak di kawasan Prada Permai, Dukuh Pakis, Surabaya.

Tempat tersebut sempat digeledah oleh tim dari Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan seluruh ijazah tersebut kepada penyidik. Seluruh barang bukti sudah berada dalam penguasaan kami,” imbuh Suryono.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, proses penyelidikan oleh kepolisian masih terus berlanjut.

Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami Diana, Handy Soenaryo, serta keponakannya, Veronica Adinda, yang juga telah dilaporkan oleh para pelapor.

“Kami masih menggali keterangan dari sejumlah saksi lainnya untuk menentukan apakah akan ada penetapan tersangka baru,” jelas Suryono.

Dalam kasus ini, Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga empat tahun.

Awal mula kasus ini terungkap setelah salah seorang mantan pegawai Sentoso Seal bernama Nila melapor kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Ia menyampaikan keluhan mengenai dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Armuji kemudian melakukan inspeksi mendadak ke gudang Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, namun pihak perusahaan yang dikelola keluarga Jan Hwa Diana menolak kehadiran pejabat tersebut.

Insiden itu sempat memicu ketegangan antara Diana dan Armuji, yang bahkan berbuntut laporan polisi dari pihak Diana atas tuduhan pencemaran nama baik.

Meski demikian, keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan tersebut.

Namun, persoalan tak berhenti di situ. Setelah laporan awal oleh Nila, puluhan mantan karyawan lainnya juga menyampaikan laporan serupa.

Dalam waktu singkat, jumlah pelapor bertambah menjadi 30 orang dan terus berkembang.

Hingga kini, total sudah 51 mantan pegawai CV Sentoso Seal yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut mencakup tiga pasal pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain.

Semua laporan itu diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Sementara itu, Jan Hwa Diana juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terpisah yang berkaitan dengan dugaan perusakan kendaraan bermotor, yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya dalam perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Selain itu, Diana dan suaminya kini tengah menjalani proses hukum dan telah ditahan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait praktik penahanan dokumen penting milik karyawan yang seharusnya dilindungi secara hukum.

Banyak pihak berharap agar proses hukum terhadap Jan Hwa Diana dilakukan secara transparan dan tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.