Ahok Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina

favicon
Ahok Diperiksa Kejagung

Obrolan.id – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ahok diperiksa Kejagung berlangsung selama 9 jam pada Kamis (13/3/2025).

Selama proses Ahok diperiksa Kejagung, hanya diberikan pertanyaan seputar tugas dan fungsi sebagai komisaris utama di perusahaan induk, PT Pertamina (Persero).

“Sebanyak 14 pertanyaan pokok diajukan kepada Ahok, lebih berfokus pada perannya dalam pengawasan dan tata kelola minyak mentah serta produk kilang milik Pertamina,” ujar Harli kepada wartawan di Kantor Pusat Kejagung RI, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Namun, dalam Ahok diperiksa Kejagung tersebut, Ahok belum membawa dokumen-dokumen terkait yang diperlukan oleh Kejagung.

Dokumen tersebut, kata Harli, berhubungan dengan Subholding Pertamina yang masih harus dikumpulkan oleh pihaknya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ahok menginformasikan bahwa kami perlu mengambil data lebih lanjut dari Pertamina untuk menganalisisnya lebih mendalam,” lanjutnya.

Kejagung berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi setelah dokumen yang diminta diterima. Salah satunya termasuk notulen rapat yang terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Harli menegaskan bahwa Kejagung akan terus mendalami keterlibatan Ahok dalam kasus ini, khususnya terkait kegiatan ekspor-impor minyak dan produk kilang Pertamina.

Data yang dikumpulkan sangat penting untuk melanjutkan penyidikan terhadap sembilan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung.

“Semuanya akan diarahkan untuk pembuktian peran tersangka dalam kasus ini,” tegas Harli.

Mengenai siapa saja yang akan dipanggil selanjutnya, baik sebagai saksi atau tersangka baru, Harli mengatakan bahwa penyidikan akan berjalan sesuai dengan strategi yang sudah disusun. “Setiap hari kami akan merilis informasi mengenai saksi yang diperiksa,” tambahnya.

Ahok Diperiksa Kejagun, Ini Komentar Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan komentarnya terkait Ahok diperiksa Kejagung yang menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berhubungan dengan jabatannya sebelumnya sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero).

Menurut Dasco, Ahok sebagai komisaris pasti menerima berbagai laporan, termasuk hasil audit yang dilakukan perusahaan.

“Saya rasa, sebagai komisaris, tentu Ahok menerima berbagai laporan, termasuk hasil audit yang sudah dilakukan oleh perusahaan,” ungkap Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, Dasco menekankan pentingnya pengecekan kembali terkait bagaimana Ahok sebagai komisaris utama melakukan pengawasan terhadap kinerja jajaran direksi Pertamina, termasuk anak perusahaan mereka.

“Tentu, dengan situasi seperti sekarang ini, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai bagaimana proses pemeriksaan dan audit dilaksanakan pada masa itu, khususnya jika ada unsur penyimpangan yang terjadi,” tambah Dasco.

Sementara itu, Ahok mengungkapkan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ahok mengaku terkejut dengan proses pemeriksaan tersebut, terutama setelah mengetahui informasi yang dimiliki oleh penyidik Kejagung.

“Jadi, ternyata Kejaksaan Agung memiliki data yang lebih lengkap dari yang saya ketahui. Saya hanya tahu sedikit, sementara mereka tahu banyak, dan saya sangat terkejut dengan hal itu,” kata Ahok di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025).

Ahok mengaku terkejut karena penyidik Kejagung mengungkapkan adanya potensi fraud dan penyimpangan yang terjadi di subholding PT Pertamina, yaitu PT Pertamina Patra Niaga.

Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penyimpangan tersebut karena hanya berfokus pada pengawasan tingkat perusahaan induk, bukan operasional subholding.

“Saya juga terkejut ketika diberi tahu tentang adanya fraud dan penyimpangan, serta transfer yang terjadi di subholding. Karena saya hanya memeriksa di tingkat holding, bukan di level operasionalnya,” ujar Ahok.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, enam di antaranya adalah pejabat tinggi di Subholding Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari perusahaan swasta.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.