Obrolan – Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, saat ini tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polri setelah ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan desakan keras agar Propam Polri segera memecat dan memidanakan AKBP Fajar jika terbukti bersalah.
“Saya mendesak Propam Mabes Polri untuk segera memidanakan yang bersangkutan. Pecat, jerat dengan pasal berlapis, dan berikan hukuman pidana maksimal,” ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).
Politikus NasDem tersebut juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini harus berjalan dengan cepat dan transparan, mengingat reaksi masyarakat yang sangat marah terhadap perbuatan pelaku.
Sahroni juga menegaskan agar Polri tidak memberikan perlindungan kepada pelaku dan memastikan bahwa ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ia mengingatkan jajaran Polri, terutama perwira, untuk menjaga nama baik dan marwah institusi kepolisian. “Jika Kapolres saja berkelakuan seperti ini, bagaimana jajaran lainnya bisa tertib?” tambahnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif Fajar Widyadharma.
“Hasil pemeriksaannya masih dalam proses. Kami akan memberikan update lebih lanjut melalui Propam,” ujar Sandi di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Menurut Imelda Manafe, Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 14, 12, dan 3 tahun.
Selain itu, Kapolres Ngada nonaktif diduga ia mengunggah video kekerasan seksual tersebut ke situs porno internasional. Kasus ini semakin memicu kemarahan publik, yang berharap agar proses hukum berjalan tegas dan transparan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).











