Abdul Rosid, Pengaku Imam Mahdi Rupanya Pernah Dipenjara

favicon
Abdul Rosid, Pengaku Imam Mahdi

Obrolan.id – Abdul Rosid, atau yang lebih dikenal dengan nama Daip, warga Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, yang baru-baru ini mengaku sebagai Imam Mahdi, ternyata memiliki riwayat hukum.

Menurut informasi yang diterima, pria ini pernah dipenjara akibat keterlibatannya dengan kasus penistaan agama, yang berhubungan dengan loyalitasnya kepada Presiden Negara Islam Indonesia (NII) yang sudah meninggal, Sensen Komara.

Sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, Abdul Rosid divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut atas tuduhan penistaan agama dan harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Penyelidikan dan Pengakuan Abdul Rosid

Kapolsek Pakenjeng, Iptu Muslih Hidayat, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memeriksa Abdul Rosid setelah munculnya video yang beredar di media sosial, di mana ia mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi.

Bersama dengan pihak TNI, MUI, dan pemerintah kecamatan, kepolisian mendatangi rumah Abdul Rosid.

Saat diperiksa, Abdul Rosid mengakui bahwa video yang beredar tersebut memang dibuat dan diunggah oleh dirinya.

Ia menyatakan bahwa anaknya yang merekam dan mengunggah video tersebut ke TikTok. Dalam pengakuannya, Abdul Rosid mengungkapkan bahwa niat awalnya adalah sekadar iseng dan ingin terkenal.

“Menurut pengakuannya, video itu dibuat karena ingin terkenal. Ia meminta anaknya untuk merekam dan mengunggahnya di media sosial,” kata Kapolsek Muslih.

Selain itu, dalam pemeriksaan, Abdul Rosid mengaku bahwa dirinya pernah mendapatkan ilham dari Sensen Komara, yang merupakan pemimpin NII yang telah meninggal dunia.

Halusinasi itu membuatnya merasa terpilih untuk mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi.

Langkah Pembinaan dari Pihak Berwenang

Menanggapi masalah ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut, Nurrodhin, menyatakan bahwa setelah adanya laporan tentang video pengakuan Abdul Rosid, pihaknya langsung berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Agama, MUI, dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem).

Tim dari Bakesbangpol pun telah melakukan pendalaman terhadap masalah ini.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Pakenjeng dan organisasi MUI serta lembaga kemasyarakatan untuk pendalaman lebih lanjut. Hasilnya, kami menemukan bahwa video itu dibuat untuk konsumsi pribadi dan kemudian tersebar,” ujar Nurrodhin.

Meskipun demikian, pihaknya memastikan akan memberikan pembinaan secara berkelanjutan kepada Abdul Rosid, termasuk kepada jemaah yang ada di Kecamatan Pakenjeng, guna menghindari potensi kesalahpahaman lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pembinaan kepada Abdul Rosid dan juga jemaahnya yang ada di Pakenjeng. Untuk saat ini, kami anggap bahwa motifnya hanya untuk video pribadi saja,” tambah Nurrodhin.

Sumber: merdeka.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.