68 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Imbau untuk Gunakan Jalur Resmi

favicon
Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Obrolan –  Sebanyak 68 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh pemerintah Malaysia karena terkendala perizinan dan dokumen yang tidak lengkap.

Pemulangan tersebut dilakukan dengan menggunakan kapal Indomal Kingdom, yang tiba di Pelabuhan Internasional Dumai.

Para pekerja migran yang dipulangkan ini telah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia, sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa PMI yang dideportasi sebagian besar berasal dari wilayah Indonesia yang berbeda-beda.

Di antara 68 pekerja migran yang dipulangkan, terdapat 17 perempuan yang terpaksa kembali karena dokumen dan perizinan yang tidak lengkap. Mereka sudah menjalani hukuman di Malaysia terkait status pekerja ilegal.

Rincian Keberangkatan dan Wilayah Asal PMI

Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagian besar pekerja migran yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 17 orang,
  • Jawa Timur (Jatim) 11 orang,
  • Aceh 10 orang,
  • Sumatera Utara (Sumut) delapan orang,
  • Lampung dua orang,
  • Jambi tiga orang,
  • Sumatera Barat (Sumbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Jawa Barat masing-masing dua orang,
  • Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi masing-masing tiga orang.

Setelah proses pemulangan, sebagian besar Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi sudah kembali ke daerah asalnya, namun ada juga yang masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai. Sejak Januari 2025, BP3MI telah menerima sebanyak 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia.

Imbauan BP3MI kepada Masyarakat

Fanny Wahyu Kurniawan memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Hal ini untuk menghindari masalah hukum seperti yang dialami oleh para pekerja migran yang baru saja dideportasi.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur yang berlaku, serta pastikan memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan oleh pekerja migran. Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal,” kata Fanny.

BP3MI menegaskan bahwa jika pekerja migran mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, mereka akan mendapatkan perlindungan penuh.

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu bekerja melalui jalur resmi yang telah diatur agar terhindar dari masalah hukum dan mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Penegakan Hukum untuk Pekerja Migran Ilegal

Fanny juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia terus bekerja sama dengan pihak berwenang di Malaysia untuk memastikan pekerja migran Indonesia yang ilegal dapat dideportasi dan kembali ke tanah air dengan aman.

Dalam hal ini, BP3MI berperan penting dalam membantu proses pemulangan dan memberikan perlindungan kepada pekerja migran setelah mereka kembali ke Indonesia.

Sementara itu, imigrasi Malaysia juga secara aktif menangani masalah pekerja migran ilegal dengan cara menahan dan memproses hukum para pekerja yang tidak memiliki dokumen yang sah.

Proses hukum yang diterapkan bertujuan untuk menekan angka pekerja migran ilegal, serta memberikan efek jera kepada mereka yang berusaha bekerja tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Pentingnya Edukasi dan Perlindungan Pekerja Migran

BP3MI berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya bekerja melalui jalur resmi.

Pekerja migran Indonesia harus lebih berhati-hati dalam memilih agen atau pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.

Pemerintah juga berupaya memberikan berbagai fasilitas perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan angka pekerja migran ilegal dapat terus ditekan, dan para pekerja migran yang berangkat dengan cara resmi dapat menikmati perlindungan penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia juga terus memperkuat kerja sama dengan negara tujuan seperti Malaysia untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia melalui BP3MI Riau terus berupaya untuk menekan angka pekerja migran ilegal dan memastikan pekerja migran yang bekerja di luar negeri melalui jalur resmi mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Para pekerja migran yang dideportasi kembali ke tanah air harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih jalur pemberangkatan kerja di luar negeri. Sebagai masyarakat, kita harus mematuhi aturan yang berlaku untuk menjaga keselamatan dan keamanan dalam bekerja di luar negeri.

Sumber: Media Center Riau

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.