31 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, BP3MI Fasilitasi Pemulangan ke Dumai

favicon
31 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Obrolan – Sebanyak 31 Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, pada awal pekan ini.

Pemulangan ini difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa para PMI tersebut dideportasi setelah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.

“Kami kembali memfasilitasi pemulangan para Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi. Jumlahnya ada 31 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” ujar Fanny.

Sebagian besar dari mereka berasal dari Aceh (14 orang), diikuti oleh Sumatera Utara (10 orang), Jawa Timur (4 orang), dan beberapa daerah lain seperti Jawa Tengah, Riau, dan Jambi, masing-masing satu orang.

Fanny menambahkan bahwa semua Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan dalam keadaan sehat, meski ada dua perempuan hamil asal Sumatera Utara yang juga ikut dalam pemulangan kali ini.

Sebagian besar dari mereka diketahui tidak memiliki dokumen resmi dan ada yang melebihi izin tinggal (overstay).

Fanny juga mengingatkan kepada para PMI untuk tidak bekerja di luar negeri secara ilegal, mengingat potensi bahaya yang mengintai.

“Kami juga memberikan pemahaman kepada mereka agar tidak lagi bekerja secara unprosedural, karena sangat berisiko bagi keselamatan mereka,” tambahnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Bila ingin mengutip silahkan menggunakan link aktif mengarah pada domain Obrolan.id.